BPOM Temukan Makmin Kadaluarsa

BPOM Temukan  Makmin Kadaluarsa

\"makanan_kaleng\"CURUP, BE - Untuk kesekian kalinya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu bersama Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kabupaten Rejang Lebong melakukan Sidak ke sejumlah pedagang di kawasan Kota Curup, Kamis (9/7). Biasanya, razia yang mereka lakukan hanya sedikit menemukan barang-barang yang dianggap tidak layak jual. Namun kali ini mereka menemukan banyak makanan dan minuman (Makmin) diduga kadaluarsa yang merugikan konsumen.

Terlebih lagi saat ini banyak konsumen yang banyak mencari bahan-bahan makanan dan minuman untuk kebutuhan lebaran Idul Fitri. Dari hasil Sidak di sejumlah pedagang di kawasan Kota Curup, baik di warung manisan, Ruko maupun minimarket, puluhan makanan dan minuman ditemukan dan langsung disita.

Makmin tersebut kadaluarsa dan tidak boleh diperjualbelikan pada konsumen. Temuan yang mereka dapatkan diantaranya Garam tanpa label BD sebanyak sekitar 400 kilogram. Kemudian puluhan minuman kaleng, makanan kemasan yang masih dijual bebas meski tanggal kadaluarsa udah melewati batas konsumsi yang bisa membahayakan konsumen bahkan bisa menjadi racun.

Menurut Kepala BPOM Provinsi Bengkulu Drs Zulkifli Apt melalui Kasi Penyidik dan Pemeriksaan Drs Syafrudin usai razia menjelaskan, Makmin didugakadaluarsa yang ditemukan langsung disita. Dan pemilik barang dagangan disejumlah toko dan warung tersebut langsung diberi surat peringatan atau teguran bahkan pemanggilan.

\"Surat pemangilan tersebut disampaikan pada para pedagang yang menjual makmin kadaluarsa yang kita temukan, mereka kita beri surat panggilan untuk ke BPOM Bengkulu usai lebaran nanti,\"katanya.

Sementara itu, terkait dengan masih ditemukannya garam diduga ilegal pihak BPOM tidka langsung membawanya namun diberikan kepada Diskopukmperindag Rejang Lebong untuk diproses di kabupaten. Baik dengan langkah pembinaan ataupun teguran.

\"Saya harap masyarakat benar-benar hati-hati saat membli makmin kemasan, cek kadaluarsanya, kalau maish ditemukan silahkan laporkan pada petugas, begitu juga dnegan pedagang untuk tidak menjual makmin yang sudah kadaluarsa yang merugikan kesehatan konsumen,\" harap Syafrudin. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: