Gula Rafinasi Diamankan

Gula Rafinasi Diamankan

BENGKULU, BE -  Perdagangan gula rafinasi di Kota Bengkulu berhasil digagalkan.  Dan lebih dari 10 ton gula  rafinasi tersebut berhasil  diamankan pihak kepolisian. Pengamanan gula itu merupakan hasil temuan  saat razia barang beredar oleh tim gabungan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Balai Pengawas Obat dan Makanan, pihak keamanan Pangan Dinkes serta pihak kepolisian.  Razia dilaksanakan pukul 11.00 WIB di Kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, kemarin. Gula itu diamankan di dua titik dengan lokasi yang berbeda, keduanya milik R Sitanggang. Rinciannya sebanyak 2,6 ton atau  sebanyak 52 karung berisikan 50 kg ditemukan di Toko Lam Sitanggang  yang berada di Jalan Kedondong, Pasar Panorama Bengkulu dan  lebih dari 150 karung isi 50 kg  atau sekitar 7.500 ton  lagi berada di gudang  milik toko Lam Sitanggang di jalan  Belimbing, Kota Bengkulu. Terkuaknya  penjualan gula Rafinasi tersebut, berawal dari  informasi di pembeli karena   penjualan gula murah dan berwarna  putih, tim akhirnya melacak penjualan gula Refinasi tersebut. Dari razia yang digelar beberapa hari lalupun  membuahkan hasil, diawali  dengan  menemukan  kantong gula bertuliskan \" Gula kristal Rafinasi \" yang tergelatak di depan toko Lam Sitanggang. Usut  punya usut,  Gula Kristal Rafinasi di produksi  oleh PT Angel S Produksi Bojonegara-Serang dikemas dalam karung dengan berat bersih 50 kg,  kemudian  oleh distributor yang mengaku dari Prabumulih mengsuplay  ke Toko-toko besar di Kota Bengkulu. Salah satu  toko besar yang menjajakan  gula rafinasi ini yang berhasil ditemukan adalah  toko   Lam Sitanggang. Dari hasil klarifikasi pemilik toko Lam Sitanggang,  R. Sitangang  mengaku memiliki gula merek Rafinas  tersebut awalnya mengaku 52 karung atau 2,6 ton, setelah didesak  iapun mengaku menyimpan suplay gula tersebut di gudangnya. Gula Rafinasi sebagian telah diperjual belikan dengan cara  mengemas   gula kedalam plastik 1 kg, dijual dengan harga Rp 12.500-13.00/kg. Padahal dengan jelas pada  kemasan gula kristal  itu bertuliskan \" Diperuntukkan bagi Industri,\" namun tetap saja diperjual belikan secara bebas. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Erwan Syahrial SE,  mengaku geram dengan keterangan yang setengah-setengah dari pemilik Toko Lam Sitanggang, pasalnya kita ingin mengetahui sejauh mana penjualan gula setengah  jadi ini di pasaran. Gula rafinasi atau gula kristal putih adalah gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian untuk menghilangkan molase sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih, dan berbahaya bagi kesehatan. Gula rafinasi banyak digunakan untuk kebutuhan industri karena mutu gula rafinasi lebih tinggi  dengan International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA di bawah 300) dibanding gula mentah (dengan ICUMSA di atas 1.500). Gula rafinasi juga berbahaya bagi kesehatan  karena bisa menyebabkan timbulnya penyakit Diabetes Mellitus (DM), dapat memicu terjadinya kanker dan banyak lagi. \"Penjualan Rafinasi tidak diperjualkan dengan bebas, karena itu murni untuk industri, \" tegasnya. Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui  Kanit Tipiter Ipda Rabnus Supandri menuturkan,  berdasarkan keterangan   hasil razia tim langsung melihat  langsung ke lokasi, dan  dilihat ada dugaan kejanggalan dalam penjualan gula Rafinasi tersebut. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: