Baru DPRD BS Serahkan Pemberhentian Bupati

Baru DPRD BS Serahkan Pemberhentian Bupati

BENGKULU, BE - Hingga kemarin (1/7), gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah belum juga mengusulkan nama-nama calon caretaker 6 bupati ke Kemendagri. Pasalnya sejauh ini baru DPRD Bengkulu Selatan (BS) yang sudah menyampaikan berita acara pemberhentian Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Awaludin dari jabatannya karena berakhirnya masa jabatannya. Sedangkan yang lainnya seperti DPRD Mukomuko, DPRD Kepahiang, DPRD Lebong, DPRD Rejang Lebong dan DPRD Seluma belum menyampaikan berita acara pemberhentian bupatinya masing-masing. \"Baru DPRD Bengkulu Selatan yang sudah menyampaikan berita acara pemberhentian bupati BS. Sedangkan dari 5 DPRD lainnya belum ada dan kita masih menunggu,\" kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri kepada BE, siang kemarin. Hamka menjelaskan, keharusan DPRD kabupaten menyampaikan berita acara pemberhentian bupatinya melalui sidang paripurna itu berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemprov dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, bahwa satu bulan sebelum masa jabatan bupati di suatu daerah berakhir, maka DPRD masing-masing kabupaten sudah mengumumkan pemberhentian bupatinya lewat paripurna, selanjutnya disampaikan kepada gubernur. \"Meskipun jabatan Bupati Bengkulu Selatan baru berakhir tanggal 16 September mendatang, tidak masalah kalau sejak sekarang sudah disampaikan. Karena berita acara pemberhentian tersebut tidak mengurangi masa jabatan bupati. Berita acara pemberhentian itu hanya sebagai syarat untuk mengajukan calon caretaker oleh gubernur,\" paparnya. Karenanya, sejauh ini gubernur masih menunggu berita acara pemberhentian dari DPRD, setelah semuanya masuk baru diajukan calon caretakernya ke Kemendagri. \"Nama-nama calon caretakernya belum ditentukan, karena kita masih menunggu berita acara pemberhentian dari masing-masing DPRD kabupaten dulu,\" elaknya. Hamka pun mengharapkan berita acara pemberhentian bupati dapat disampaikan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan bupatinya berakhir agar tidak menganggu proses pengusulan caretakernya ke Kemendagri, karena proses pengajuannya memakan waktu 14 hari. Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengaku sudah menyiapkan nama-nama caretakernya yang berasal dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia pun menyatakan awal Juli ini akan mengusulkan nama 6 caretaker tersebut secara serentak ke Kemendagri. Meski begitu, ia belum mau mempublikasi nama-namanya.  \"Yang jelas sudah lah nama-namanya,\" singkat Junaidi. (400) Masa Jabatan Bupati yang Berakhir 2015 Kabupaten        Berakhir Mukomuko         15 Agustus 2015 Seluma            16 Agustus 2015 Kepahiang        30 Agustus 2015 Lebong            30 Agustus 2015 BS             16 September 2015 Rejang Lebong         17 September 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: