Zakat Fitrah Tertinggi Rp 28 Ribu
CURUP, BE - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong menetapkan nilai Zakat Fitrah tertinggi bila diuangkan di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 28 ribu. Hal tersebut ditetapkan setelah menggelar rapat terkait dengan penetapan nilai zakat fitrah di kantor Badan Amil Zakat Rejang Lebong, kemarin (29/6).
\"Setelah kita menggelar rapat, kita sepakati untuk nilai zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 28 ribu,\" ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, Drs H M Ch Naseh, MEd.
Menurut Naseh dalam menentukan nilai zakat fitrah ini pihaknya membagi dalam tiga bagian yaitu nilai tertinggi sebesar Rp 28 ribu untuk masyarakat Rejang Lebong yang sehari-harinya mengkonsumsi beras dengan kualitas tinggi. Kemudian untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kualitas menengah, nilai zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp 25 Ribu. Sedangkan untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas rendah nilai zakatnya sebesar Rp 22 ribu.
\"Nilai Zakat Fitrah tahun ini memang mengalami kenaikan sebesar Rp 2 ribu pada masing-masing bagian dibandingkan dengan tahun kemarin. Untuk kualitas tinggi tahun kemarin sebesar Rp 26 ribu, kemudian sedang Rp 23 ribu dan untuk rendah sebesar Rp 20 ribu,\" tambah Naseh.
Lebih lanjut Naseh menjelaskan, dalam menetapkan nilai Zakat Fitrah di Rejang Lebong ini, selain menggelar rapat dengan dinas instansi terkait serta organisasi Islam yang ada di Rejang Lebong, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei harga beras di pasaran yang ada di Kota Curup. Pasar-pasar yang dijadikan lokasi survei antara lain Pasar De, Pasar Bang Mego, Pasar Atas dan Pasar Kaget. Hasil survei ini merupakan dasar pihaknya mengajukan nilai zakat fitrah di Kabupaten Rejang Lebong.
Masih menurut Naseh, nilai Zakat Fitrah di Rejang Lebong bisa saja lebih rendah dari yang ada di kabupaten lain maupun Kota Bengkulu. Hal tersebut karena pihaknya mengacu pada harga beras yang ada di pasaran. Karena harga beras di Rejang Lebong lebih rendah dari daerah lain sehingga zakat fitrah yang ditentukan juga lebih rendah.
\"Meskipun survei kita lakukan di Kota Curup, untuk nilai Zakat Fitrah ini berlaku untuk seluruh masyarakat Rejang Lebong,\" jelas Naseh.
Lebih jauh ia menjelaskan, meskipun pihaknya telah menentukan nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan, masyarakat juga masih bisa melakukan pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan beras. Berat beras untuk satu orangnya adalah 2,5 Kg atau sebanyak 10 canting. Beras yang digunakan untuk membayar zakat fitrah adalah beras yang digunakan masyarakat dalam sehari-harinya.
Terkait dengan mekanisme pembayarannya, Naseh menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat Rejang Lebong apakah langsung menyerahkan kepada masyarakat yang layak menerima zakat fitrah atau kepada pengurus zakat di masing-masing desa atau kelurahan. Namun menurut Naseh akan lebih baik bila diserahkan langsung ke Baznas Rejang Lebong.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh perwakilan MUI, Organisasi Islam, STAIN Curup, Baznas, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Pengadilan Agama Curup serta bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: