Gub: Bulan Puasa Pejabat Jangan Malas
BENGKULU, BE - Hari pertama puasa, kemarin (18/6), Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd langsung mengumpulkan semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan rapat tertutup pun digelar disalah satu ruang rapat di Kantor Gubernur.
Usai rapat, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengatakan dalam rapat tersebut gubernur mengingatkan agar pejabat tidak mengantuk atau malas bekerja pada bulan puasa ini.
\"Pak Gubernur meminta agar semua program atau kegiatan harus berjalan di bulan puasa ini. Demikian juga dengan evaluasi kinerja juga tetap berjalan,\" kata Sumardi. Menurutnya, justru pada bulan puasa ini program harusnya dijalan dengan baik, karena tidak ada waktu untuk makan seperti hari-hari biasa.
Selain itu, gubernur juga mengintruksikan agar semua pejabat dan PNS untuk tetap tertib masuk kerja yakni tepat pukul 08.00 WIB sudah berada dikantor dan baru pulang pukul 15.00 WIB atau pukul 3 sore. Jika tidak mentaatinya, maka gubernur akan memberikan teguran kepada kepala SKPD-nya selaku pejabat yang paling bertanggungjawab atas anak buahnya. Selanjutnya, kepada SKPD itu juga wajib menegur anak buahnya yang tidak tertiba tersebut.
\"Tidak ada alasan karena bulan puasa banyak program yang molor, jam kerja sendiri sudah diringankan jadi harus tetap bekerja dengan baik,\" tegasnya.
Selain itu, Gubernur Junaidi juga menegaskan bahwa rapat tersebut juga membahas pembangunan ringroad yang menghubungkan simpang 4 Nakau dengan Air Sebakul yang belum ada analisis dampak lingkungan (Amdal)-nya, sehingga SKPD terkait harus segera menyelesainnya.
\"Kesiapan sidak untuk memantau takjil berbuka puasa, stok sembako selama bulan puasa dan idul fitri juga ikut dibahas,\" katanya.
Tidak hanya itu, rapat tersebut juga meninjau perkembangan tindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yanga disampaikan beberapa waktu. Gubernur memastikan tindaklanjut temuan tersebut harus selesai dalam waktu 60 hari sejak diserahkan 29 Mei lalu.
Tindaklanjutnya pun bukan sekedarnya tindaklanjut, melainkan harus sesuai dengan rekomendasi BPK agar tidak kembali menjadi temuan pada pemeriksaan keuangan Pemprov pada tahun berikutnya.
\"Saya ingin memastikan bahwa tindaklanjut temuan harus berjalan dan sesuai dengan rekomendasi. Sebab, apabila temuan itu tidak ditindakalnjuti, maka akan mempengaruhi penilaian hasil pemeriksaan keuangan kita tahun depan,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: