Sosialisasi Disiplin PNS
KAMIS (29/3) besok puluhan orang PNS perwakilan SKPDakan diikutkan dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Sosialisasi ini dilakukan berlatar belakang karena diketahui PNS di lingkungan Pemkab Seluma dianggap masih kurang memahami PP yang mengatur soal PNS itu sendiri. Dikatakan Kabag Humas Protokol Pemkab Seluma, Nopiar Oswari SPd MM MSi, selain soal PP 53, sosialisasi yang akan digelar di Pemkab Seluma itu juga memberikan penjelasan kepada PNS soal PP No 32 tahun 1979 tentang tata cara pemberhentian seseorang dari statusnya sebagai PNS. ”Sosialisasi dilakukan langsung oleh BKD. Tujuannya agar meningkatkan disiplin PNS,” katanya. Menurut Nopiar Oswari, sosialisasi tersebut ditarget juga untuk meningkatkan kemampuan bekerja, berkepridian, akuntabilitas seluruh PNS di lingkungan Pemkab Seluma. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: