Kepala Daerah Bisa Digugat, Bila Copot Pejabat Tak Sesuai UU ASN
![Kepala Daerah Bisa Digugat, Bila Copot Pejabat Tak Sesuai UU ASN](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/2014/12/mutasi.jpg)
BENGKULU, BE - Undang Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan ruang kepada pejabat untuk mengajukan keberatan atau menggugat ke Komisi ASN, bila dicopot oleh kepala daerah dari jabatan tidak sesuai dengan UU ASN tersebut.
Dalam UU ASN itu dijelaskan bahwa pejabat bisa dicopot dari jabatannya disebabkan beberapa hal, seperti meninggal dunia, melakukan tindak pidana korupsi atau melakukan pelanggaran hukum lainnya, bukan dikarenakan faktor suka atau tidak suka oleh kepala daerah yang bersangkutan.
\"Sanksinya sangat tegas, jika terbukti, maka kepala daerah harus mengembalikan jabatan orang yang dicopotnya itu. Jika tidak mau, maka kepala daerah yang bersangkutan bisa dipidanakan,\" tegas Komioner ASN, Tasdik Kinanto SH MH saat mensosialisasikan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu kepada pejabat dan PNS di Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Menurutnya, beberapa kabupaten dan provinsi di daerah Pulau Jawa dan Indonesia Bagian Tengah sudah merasakan sanksi akibat mencopot pejabat tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU ASN itu, dengan mengembalikan jabatan PNS yang dicopot itu kepada jabatan semula. Jika tidak bersedia, maka akan berhadapan dengan hukum.
\"Tujuan UU ASN itu dibuat untuk menata kembali sistem birokrasi pemerintah pusat dan daerah yang ada di Indonesia. Karena selama ini organisasi pemerintahan kita hanya untuk kepentingan menempatkan orang, misalnya siapa lagi nih teman saya atau tim sukses saya yang belum punya jabatan, bukan untuk menyelesaikan masalah,\" terang Tasdik menyidir kepala daerah.
Selain itu, lanjutnya, penempatan atau pemberian jabatan juga tidak berdasar kompetensi orang yang akan diberikan jabatan tersebut, termasuk rekam jejak, kedisiplinan, dan kemampuan mengelola SKPD yang dipimpinannya tidak diperhatikan.
\"Yang ada bagaimana caranya agar pejabat tersebut bisa memobilisasi anak buah atau masyarakat sekitarnya untuk kepentingan politik. Nah, dengan adanya UU ASN ini, maka semuanya harus berubah. Jika masih ditemukan seperti itu, silahkan PNS yang merasakan dirugikan untuk menyampaikan keberatannya ke Komisi ASN,\" paparnya.
Diakui Tasdik, tingkat korupsi di Indonesia saat ini berada pada urutan kedua di dunia. Hal tersebut salah faktor penyebabnya adalah pengangkatan pejabat hanya sesuai keinginan kepala daerah, bukan berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Karena itu, pemerintah pusat bersama DPR RI melahirkan UU ASN untuk merubah sistem yang sudah karut tersebut dengan harapan tatanan birokrasi Indonesia benar-benar sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
\"Kalau kita ingin selamat jadi bangsa, maka kita harus melakukan reformasi birokrasi ini mulai dari pusat hingga ke tingkat desa atau kelurahan,\" imbuhnya sembari berharap agar gubernur dan bupati/walikota di Provinsi Bengkulu tidak sembarangan mencopot dan mengangkat pejabat hanya sesuai dengan keinginannya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: