Perda HO Bertentangan Permendagri
AMEN,BE-Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lebong Zainal Husni Toha SH MM mengatakan, sudah mengajukan Raperda baru tentang retribusi izin gangguan atau Ho ke bagian hukum Sekertariat Daerah (Setdakab) Lebong.
Menurutnya, Kabupaten Lebong sendiri sebenarnya sudah memiliki Perda nomor 15 tahun 2005 tentang retribusi izin gangguan atau Ho, hanya saja Perda tersebut bertentangan dengan Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin ganghuan daerah.
\"Dalam Perda nomor 15 tahun 2005, Ho berlaku hanya setahun, sedangkan berdasarkan Permendagri nomor 27 tahun 2009 berlaku selama usaha tersebut berjalan. Nah karena lebih dari 50 persen isi perda tersebut direvisi maka diwajibkan mengajukan Perda baru dan Raperdanya sudah kita sampaikan ke bagian hukum,\" jelas Zainal.
Diharapkannya raperda tersebut bisa segera disampaikan ke DPRD Lebong untuk selanjutnya bisa segera dibaha. Apalagi mengingat Raperda ini nantinya merupakan dasar KPT untuk memungut retribusi Ho yang bermuara pada peningkatan PAD bagi Kabupaten Lebong sendiri.
\"Jika Perda baru sudah ada, bukan hanya bisa mencapai target, kita optimis bakal over target. Tapi jika tidak ada Perda baru, kita akan sulit mencapai realisasi retribusi Ho ini,\" kata Zainal.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: