Dewan Panggil Penunggak Royalti
BENGKULU, BE - Sebanyak 7 perusahaan pertambangan yang menunggak membayar royalti, akan dipanggil Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait tunggakan itu dan meminta komitmen dari perusahaan untuk membayarnya sesuai dengan deadline dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebelum Bulan Juni 2015 berakhir bahwa semua tunggakan harus dibayar.
Ketujuh perusahaan yang akan dipanggil itu adalah PT Injatama yang diduga menunggak royalti sebesar Rp 19,958 miliar, PT Rekasindo Guriang Tandang dengan nilai tunggakan Rp 302 juta dan 1,85 juta dollar, PT Kusuma Raya Utama 919.275 dollar, PT Bara Adhipratama Rp 776 juta, PT Danau Mas Hitam Rp 400 juta dan 912.032 dollar untuk periode 2011-2013, sebesar 25.068 dollar pada 1998-2000 dan Rp 163,257 juta dan 1,354 juta dolar pada periode 2006-2009. Selain itu juga akan dipanggil PT Ratu Samban Mining dengan nilai tunggakan sebesar Rp 849 juta dan PT Inti Bara Perdana Rp 2,29 juta tunggakan untuk iuran tetap.
\"Semula kami akan memanggil semua perusahaan penunggak royalti itu Rabu (3/6) besok, namun berbenturan dengan masa reses anggota dewan, maka kami tunda hingga pertengahan Juni atau sebelum puasa,\" ungkap Sekretaris Komisi III, Jonaidi SP kepada BE, kemarin.
Menurutnya, pemanggilan perusahaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kebenaran dan keabsaan data yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada pihaknya dalam beberapa waktu lalu. Sebab, setelah pihaknya mempubliskan data-data tunggakan tersebut ada beberapa perusahaan yang tidak mengakuinya, sehingga dibutuhkan keterangan langsung dari pihak perusahaan.
\"Kami juga tidak mau mengatakan data yang diberikan Kementerian ESDM itu mutlak benar, bisa jadi memang sudah dibayar tapi belum dicatat. Untuk memastikan itulah kita perlu memanggil pihak perusahaan,\" terangnya.
Ia pun meminta pihak perusahaan tidak lagi mengutus stafnya saat dipanggil nanti, karena beberapa kali pemanggilan belakangan ini ada perusahaan yang mengutuskan stafnya sehingga terpaksa diminta pulang oleh Komisi III.
\"Yang akan kami undang nanti ada petingginya yang bisa mengambil keputusan. Jadi, harapan kami jangan diutus staf lagi jika menginginkan masalah ini akan cepat terselesaikan,\" pintanya. Selain itu, Komisi III juga meminta perusahaan-perusahaan tersebut membawa bukti pembayaran royaltinya jika tidak mengaku kebenaran data yang disampaikan oleh KPK itu. Karena pihaknya tidak akan menerima penjelasan jika tidak disertai dengan bukti yang lengkap dan akurat.
Senada juga disampaikan Anggota Komisi III, H Edi Sunanar, yang menyatakan bahwa masalah tersebut menjadi perhatian serius bagi pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan. \"Kita akan lihat sejauh mana Pemprov dan perusahaan pertambangan tersebut dapat menyelesaikan temuan ini,” jelas Edi.
Diakuinya, bila tidak ada perkembangan atas temuan itu, pihaknya akan merekomendasikan kepada Pemprov untuk melarang perusahaan pertambangan mengirimkan barangnya apabila tunggakan tersebut tidak segera diselesaikan.
Ia juga meminta Pemprov tegas guna memberikan efek jera kepada 7 perusahaan tersebut. Dewan akan mengawasi bagaimana langkah yang akan dilakukan Pemprov untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga daerah tidak dirugikan dan investor tetap bisa beroperasi di daerah. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: