Pilkades Tunggu Perda
CURUP, BE - Terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Rejang Lebong, Asisten I Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Edi Prawisnu SH, memastikan akan menunggu peraturan daerah (Perda) terlebih dahulu. \"Pilkades belum bisa dilakukan sebelum keluarnya Perda yang mengatur terkait dengan pelaksanaan Pilkades,\" ungkap Edi. Dijelaskan Edi, usai dibahas dan disahkan Perda baru soal desa, maka pelaksanaan Pilkades bisa segera dilaksanakan dengan tahapan-tahapan yang ada. Jika Perda cepat selesai dibahas, kemungkinan besar bisa dilaksanakan akhir tahun 2015 ini. \"Kalau Perdanya keluar maka bisa segera dilakukan pilkades, paling cepat bisa dilaksanakan akhir tahun ini, dan teknisnya ada di BPMPD,\" tambah Edi. Sementara itu terkait dengan sudah terbentuknya panitia Pilkades disejumlah Desa yang ada di Rejang Lebong. Menurut Edi, hal tersebut sah-sah saja dilakukan, namun untuk pelaksanaannya tetap menunggu Perda. Sementara itu, soal usulan pembentukan Perda soal Pilkades ini, tambah Edi, saat ini pihak BPMPD masih menyusun draf ulang untuk disampaikan ke DPRD dan sekarang masih dibahas interen BPMPD dan pihak-pihak terkait. \"Memang pengajukan Perda awal sudah disampaikan bulan Juni lalu, dan menunggu naskah akademi yang sedang dibuat dan dalam waktu dekat akan kembali disampaikan ke DPRD untuk dibahas,\" tutup Edi. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: