Dishutbun Amankan 1,2 Kubik Kayu

Dishutbun Amankan 1,2 Kubik Kayu

TUBEI, BE - Tim penertiban Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong, Selasa (20/5) malam lalu berhasil mengamankan 1,2 kubik kayu jenis meranti dan medang tanduk. Penemuan kayu tersebut diduga dari aktivitas pembalakan liar di wilayah TNKS Desa Ketenong Jaya Kecamatan Pinang Belapis. Tidak hanya itu, Dishutbun juga berhasil mengamankan 15 batang kayu log di lokasi yang berbeda yakni di wilayah hutan lindung Bukit Resam serta petugas juga sempat mengamankan satu unit truck bermuatan kayu. Sayangnyanya, pemilik kayu yang diduga ilegal tersebut belum diketahui. Untuk sementara, barang bukti (BB) KAayu temuan tersebut telah diamankan di Kantor Dishutbun Lebong untuk ditindak lanjuti. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong, Fakhrul Rozi SSos MSi mengungkapkan, temuan terhadap kayu yang diduga illegal logging tersebut berawal dari informasi masyarakat, mengenai adanya dugaan aktivitas penebangan kayu hutan di wilayah tersebut. Berbekal dari informasi masyarakat tersebut, pihaknya langsung melakukan patroli keliling dan menelusuri wilayah yang diduga menjadi tempat penumpukan kayu ilegal tersebut. Alhasil, tim yang dipimpin langsung oleh Kadishutbun Lebong dan didampingi PPNS dan anggota Polhut berhasil menemukan tumpukan kayu jenis meranti dan medang tanduk di semak-semak yang berjarak sekitar 30 meter dari jalan lintas. \"Saat kayu ditemukan tidak ada pemiliknya. Guna mengetahui legalitas kayu, BB sebanyak lebih kurang 1,2 kubik tersebut langsung diamankan ke Kantor Dishut Lebong. Informasi awal yang kita dapat sebelumnya dari masyarakat. Setelah kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim, maka kita berhasil menemukan kayu beragam jenis tersebut,\" kata Rozi, sapaan akrabnya. Kayu-Kayu tersebut hingga saat ini belum diketahui pemiliknya. Bahkan saat operasi penertiban berlangsung, sempat juga pihaknya mengamankan 1 unit truck dengan muatan sekitar 4 kubik kayu saat melintas di Pos Kehutanan Desa Air Putih. Namun saat diperiksa kelengkapannya, pemilik kayu mampu menujukkan dokumen kelengkapan hingga tidak diproses. \"Sampai saat ini tim kita masih menjalankan operasi untuk mengungkap aktifitas pembalakan dan penebangan kayu secara ilegal di kawasan TNKS dan Hutan Lindung yang ada dalam wilayah hukum kita Kabupaten Lebong,\" kata Rozi. Dirinya mengimbau, kepada masyarakat yang merasa memiliki kayu yang telah diamankan pihaknya tersebut, agar dapat menunjukkan kelengkapannya serta untuk pembuktian legalitas status kepemilikan keyu ke Kantor Dishutbun Lebong. Selain itu kepada masyarakat juga diminta untuk berperan aktif menyampaikan informasi ke Dinas Kehutanan jika mengetahui adanya indikasi aktifitas lllegal loging, agar hal tersebut bisa segera disikapi. Disisi lain juga tim dari Kehutanan masih akan terus melakukan Patroli guna meminimalisir aktifitas penebagan kayu ilegal. \"Untuk sementara ini, hasil kayu temuan yang kita amankan tersebut masih dalam proses BAP, dan dari perkiraan sementara asal kayu diduga dari wilayah TNKS Kecamatan Pinang Belapis dan Hutan Lindung register 28 Bukit Resam,\" pungkas Rozi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: