Bantah Gelapkan Uang Parkir
BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait dugaan penggelapan uang setoran parkir senilai Rp 130 juta milik Koperasi Bangun Wijaya yang dikelola oleh Junaidi (pelapor,red) . Terlapor, Asmawar Arfan (42), salah seorang juru parkir (Jukir) membantah hal tersebut. Bahkan, ia mengaku juga akan melaporkan Junaidi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dijelaskan Asmawar, sebelumnya memang terjalin kerjasama antara ia dan Junaidi. Saat itu, ia mengontrak pengelolaan parkir yang merupakan kawasan pelapor. Hanya saja selama menjalin kontrak tersebut, ia mengaku selalu menyetorkan uang setoran parkir kepada pelapor untuk setiap bulannya.
\"Laporan itu tidak benar, dulu memang saya kontrak dengan pak Junaidi dan selalu bayar setiap bulan. Namun sekarang saya sudah menjadi Jukir yang langsung melalui Dishubkominfo Kota, saya punya bukti setorannya. Atas laporan penggelapan ini, saya akan mengambil langkah berikutnya sebab tuduhan ini tidak pas. Kemungkinan saya akan lapor balik,\" terang Asmawar, kepada BE.
Sekedar mengingatkan, perkara ini mencuat setelah adanya laporan dari Junaidi ke Mapolda Bengkulu, Senin (11/5) lalu atas dugaan penggelapan yang dilakukan Asmawar. Dalam laporannya, Junaidi menjelaskan bahwa kasus itu berawal Asmawar yang melakukan kontrak kerjasama dengan koperasi Bangun Wijaya, sejak 1 Februari 2013 lalu yang dikelola oleh dirinya. Dalam kontrak tersebut, Asmawar diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp 6 juta kepada Junaidi untuk setiap bulannya.
Hanya saja sejak kesepakatan tersebut dilakukan, Junaidi mengaku bahwa sepanjang tahun 2013, Asmawar hanya membayar setoran pada bulan Februari dan Maret. Atas kejadian tersebut, Junaidi mengaku mengalami kerugian hingga Rp 130 juta dan melapor ke Polda Bengkulu.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: