Kembalikan Lahan Pelindo pada Rakyat
BENGKULU, BE - Setelah menemukan adanya dugaan sertifikat ganda atas lahan seluas 11.926 hektare milik PT Pelindo II Cabang Bengkulu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H Yurman Hamedi SIP bersama 9 anggotanya mendatangi Dirjen Perhubungan Laut (Dijenhubla) Kementerian Perhubungan. Kedatangannya ke Dirjenhubla itu bertujuan untuk mengkonfirmasikan pemindahan hak tanah itu dari Departeman Perhubungan Laut menjadi hak milik PT Pelindo II yang dibuktikan dengan adanya 2 sertifikat.
Diketahui, sertifikat pertama dikeluarkan tahun 1979 dengan nomor 457183 yang diterbitkan oleh BPN Bengkulu Utara dan Tahun 2009 muncul sertifikat baru dengan nomor 0704040510002 atas nama PT Pelindo II Cabang Bengkulu.
Diduga sertifikat inilah yang dijadikan alasan bagi Pelindo untuk mengusir ribuan nelayan yang sudah puluhan tahun mendiami tanah tersebut.
\"Setelah kami sampaikan dua sertifikat ini, pihak Dirjen Perhubungan Laut pun langsung kaget,\" kata Yurman setiba di Bengkulu, siang kemarin.
Dalam pertemuan itu, ia dan anggota Komisi III lainnya mempertanyakan dasar hukum pengalihan hak dari Departemen Perhubungan Laut ke Pelindo yang notanya perusahaan perseroan terbatas.
\"Saya minta dasar hukum penyerahan aset itu apa? Dirjen mengakui penyerahan tanah itu memang ada dengan mempedomani UU Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pengalihan Wewenang dari Departeman Perhubungan Laut ke Pelindo. Kami tak terima, karena dalam PP 61 tidak ada penyerahan aset dari pemerintah ke pihak swasta,\" terang Politisi PAN ini.
Ia juga memaparkan bahwa awalnya aset tersebut diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Departemen Perhubungan Laut telah sesuai prosedur, karena Dephubla juga bagian dari pemerintah. Sedangkan pengalihan wewenang dari Dephubla ke Pelindo sama sekali tidak berdasar dan tidak dibolehkan secara Undang-Undang, karena Pelindo bukan bagian dari pemerintahan.
\"Alangkah enaknya Pelindo, sudah dapat diberikan kewenangan mengelola pelabuhan tanpa menghasilkan PAD, malah diberikan tanah hampir 12 hektar. Kami akan perjuangkan masalah ini dan tanah itu ditargetkan kembali kepada masyarakat,\" tegas Yurman.
Dengan berpindahnya kepemilikan tanah itu ke tangan Pelindo, kondisi masyarakat nelayan di kawasan tersebut semakin tertindas, bahkan lokasi TPI dan gudang kapal yang berada di depan pemukiman warga pun harus menyewa kepada Pelindo.
\"Ini kan aneh, kok nelayan mengontrak tanah di daerahnya sendiri kepada pihak swasta. Ini namanya tikus mati kelaparan dalam lumbung padi dan ini tidak boleh berkelanjutan,\" sahutnya.
Yurman pun mengajak semua stakeholder terkait yang ada di Provinsi Bengkulu untuk bersama-sama menyuarakan hal tersebut agar tanah itu kembali kepada masyarakat. Karena masyarakat jauh lebih dulu mendiami tanah itu dibadingkan dengan munculnya sertifikat menjadi hak milik Pelindo.
\"Ribuan masyarakat nelayan yang hidup diatas tanah itu jangan lari, pertahankan terus karena tanah itu adalah milik rakyat,\" pungkasnya.
Sebelumnya, Advisor Pengendalian Kinerja sekaligus Humas PT Pelindo II Bengkulu, Mattasar SR SE ketika dikonfirmasi mengatakan proses pengalihan sertifikat tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Sebab, lahan seluas 11.926 hektare itu sudah dilakukan proses penertbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Menurutnya, proses pengalihan hak itupun disaksikan oleh
Kementerian Perhubungan dan Mendagri. \"Dulu wilayah lahan Pelindo itu ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, sekarang sudah dialihkan ke wilayah Kota Bengkulu. Jadi tidak ada yang salah dalam proses pembuatan sertifikat HPL tersebut,’’ katanya singkat. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: