Sepuluh Mobil Truk Diamankan

Sepuluh  Mobil Truk Diamankan

\"SAMSUNGBENGKULU, BE -  Sekitar pukul 09.00 WIB Jumat (24/4), Satuan  Lalulintas  Polres Bengkulu mempergoki mobil truk yang melintas dikawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.  Kemudian Polantas  langsung melakukan sanksi tilang  kepada sebanyak 10 mobil truk  yang bermuatan kosong tersebut.  Kemudian mobil truk itu, langsung diamankan ke Mapolres. Asnawi (43), seorang pengendara truk yang merupakan warga  Jalan Raya Ulu Palik Kecamatan Arga Makmur,  Kabupaten Bengkulu Utara ini menuturkan,   ia   dari arah Pelabuhan Pulau Baai  dan bermaksud akan menuju Bengkulu Utara untuk memuat batu bara.   Namun  memilih jalan pintas dengan melewati jalan di kawasan Pantai Panjang. Hanya saja ketika melinrtas didepan Sport Center Pantai Panjang, ia bersama teman yang lainnya di stop Polantas. \"Kalau bermuatan, saya lewat Nakau. Kemudian diteruskan ke Jalan Bengkulu Tengah  menuju Betungan dan ke Pulau Baai. Kebetulan cuaca buruk saya lewat jalur pantai ini,\" papar Asnawi, kepada BE. Sopit truk lainnya, Een (40), warga Jalan Kalimantan RT 3 RW 3, Kelurahan Kampung Bali, menuturkan ia sedang membawa pesanan pasir dari Bengkulu Utara untuk dibawa ke sebelah Bengkulu Indah Mall (BIM). Namun tiba-tiba mobil truknya di tilang polisi. Ia tak mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda)  yang melarang truk  melintasi jalan tersebut. \"Saya tidak tahu, kalau mobil truk dilarang melewati jalur  Pantai Panjang ini. Setahu saya cuma mobil truk bermuatan batu bara dan sawit yang dilarang,\" ungkap Een. Kapolres Bengkulu, AKBP  Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kasat Lantas, Iptu Sukma Pranata membenarkan adanya sanksi tilang  kepada pengedara truk yang melintas di kawasan Pantai Panjang tersebut. Karena sesuai   Perda, setiap mobil truk tidak diperbolehkan untuk melintasi jalan dalam kota dan Pantai Panjang tersebut. Selain itu, pengendara  juga tidak  lengkap  surat-surat kendaraannya. Semua truk yang diamankan di Mapolres ini akan ditahan hingga proses sidang dilakukan. \"Semua truk ini kita tilang, karena telah melanggar Perda tentang larangan truk melintasi jalur kota dan wisata,\" terang Sukma. (CW2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: