Yurman Perda Minerba Dituding Pemaksaan Kehendak
BENGKULU, BE - Ketua Gabungan Angkutan Batubara (Gapabara) Provinsi Bengkulu, H Yurman Hamedi SIP mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2013 tentang Mineral dan Batubara hingga saat ini \'mandul\' karena tidak bisa dijalankan. Sebab, isinya tidak berpihak kepada masyarakat melainkan kehendak dari kelompok atau golongan tertentu yang tidak suka terhadap angkutan dan investor batubara di Provinsi Bengkulu. Yurman bahkan menegaskan, Perda tersebut tidak akan bisa dijalankan sampai kapan pun bila tidak direvisi atau dibuat payung hukum lain sebagai turunannya. \"Perda itu tidak bisa dipaksakan, harus dimbangi dengan kondisi yang ada. Kalau kita paksakan, pasti akan blunder seperti saat ini. Yang namanya peraturan itu harus berpihak kepada masyarakat, bukan memaksakan kehendak dari beberapa orang saja,\" ungkap Yurman kepada BE, kemarin. Perda itu memuat 3 poin penting, yakni perusahaan batubara wajib membuka jalan sendiri maksimal 2 tahun sejak Perda itu diberlakukan, jika masih menggunakan jalan pemerintah, maka tonase maksimalnya hanya 8 ton serta harus berkontribusi memperbaiki dan memilihara jalan bersama-sama dengan pemerintah. \"Ketiga isinya tidak ada yang bisa dijalankan, karena titik perusahaan barubara yang ada di Provinsi Bengkulu tersebar di beberapa wilayah seperti Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Lebong dan daerah lainnya. Jika dipaksakan membangun jalan khusus dari lokasi tambang ke Pulau Baai Bengkulu, maka akan terdapat sejumlah jalan gurita,\" terangnya. Alasan lainnya, untuk membangun jalan tersebut bukan perkara murah dan mudah. Mengingat jalan tersebut pasti akan melewati tanah masyarakat yang harus dibebaskan, dan itu jelas akan menguras anggaran yang tidak sedikit. Di sisi lain, perusahaan pertambangan batubara di Bengkulu saat ini tidak semua benefit dengan mendapatkan keuntungan ratusan miliar pertahunnya. \"Untuk menggaji karyawannya saja mereka kesulitan karena produksi batubara terjun bebas dari sebelumnya. Ditambah lagi alur pelabuhan yang dangkal sehingga memperbesar biaya yang dikeluarkan,\" imbuhnya. Mengenai isi angkutan maksimal yang dibolehkan hanya 8 ton, Yurman juga mengaku tidak bisa dijalankan. Karena batas maksimal truk batubara 8 ton tersebut dinilai tidak akan mempengaruhi kerusakan jalan, mengingat angkutan lainnya seperti ekspedisi dan muatan diatas 12 ton lainnya, tidak diatur. \"Kalau mau menyelamatkan jalan agar tidak rusak, jangan mengatur angkutan truk batubara saja, tapi semua angkutan juga harus ikut diatur. Jangan lantaran tidak suka dengan angkutan batubara lantas membuat aturan sesukanya. Percuma kalau yang diatur hanya angkutan bermuatan batubara, sedangkan angkutan lainnya tidak diatur,\" ujarnya lantang. Poin lainnya tentang perusahaan batubara harus berkontribusi memperbaiki dan memilihara jalan, Yurman mengaku sepakat dengan poin tersebut, namun Pemerintah Provinsi Bengkulu harus membuat payung hukumnya agar perusahaan bisa ikut berkontribusi. Selama ini tidak adanya kontribusi dari perusahaan pertambangan karena tidak ada aturan yang jelas dari Pemerintah Provinsi Bengkulu sehingga tidak ada dasar yang kuat bagi perusahaan yang memberikan kontribusinya. \"Kita bisa saja ambil kontribusi itu dari sektor penumpukan batubara misalnya, tapi payung hukumnya harus ada terlebih dahulu,\" tandasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: