Pemanggilan BKSDA Dijadwal Ulang

Pemanggilan BKSDA Dijadwal Ulang

TUBEI, BE - Rencana pemanggilan terhadap petinggi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, guna mengambil keterangan untuk klarifikasi atas pengaduan dugaan pelanggaran hukum terhadap aktifitas pemanfaatan getah Pohon Pinus sejauh ini belum terlaksana. Rencananya Satreskrim Polres Lebong, akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pihak BKSDA Bengkulu. Pasalnya proses pemanggilan yang dijadwalkan sebelumnya, pejabat BKSDA tidak hadir. \"Kita akan lakukan pemanggilan ulang terkait atas laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemanfaatan getah Pinus,\" jelas Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH didampingi Kabag OPS Kompol M Jafar SH dan Kasat reskrim AKP Ade Zaldi Pemanggilan proses awal dalam menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat Lebong. Dalam hal ini, aktifitas penyadapan Getah Pinus di areal Taman Wisata Alam (TWA) Danau Tes Kecamatan Lebong Selatan. Diduga Mou antara Kelompok Tani (Poktan) dengan pihak BKSDA terkait pengelolaan getah Pohn Pinus itu tidak sesuai prosedur. Lebih lanjut, selain memintai klarifikasi dengan pejabat BKSDA. Penyidik dalam mengungkap pengaduan masyarakat ini, sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi dengan pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Lebong. Dari data dan fakta yang didapatkan dari pengaduan masyarakat Lebong tersebut, Pohon Pinus yang berada dalam kawasan TWA tersebut sudah tidak disadap lagi. \"Setelah kita dapatkan data atas aktifitas penyadapan pinus tersebut. Maka kita akan lakukan pendalaman tentang mekanisme dan proses izin yang digunakan,\" pungkas Ade. (Cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: