Polwan Diperbolehkan Berjilbab

Polwan Diperbolehkan Berjilbab

BENGKULU, BE - Ini kabar gembira bagi para polisi wanita (Polwan) yang beragama muslim. Pasalnya, saat ini Markas Besar (Mabes) Polri memperbolehkan bagi anggotanya untuk menggunakan hijab atau berjilbab. Hal itu setelah dikeluarkannya peraturan Kapolri terkait pengesahan penggunaan jilbab bagi polwan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: Kep/245/III/2015, tentang perubagan atas sebagian isi surat keputusan Kapolri Nomor: SKep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. \"Selama ini memang belum ada aturannya, sekarang telah dikeluarkan peraturan Kapolri jika Polwan diperbolehkan untuk menggunakan jilbab,\" terang Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH dan Kasubdit Penmas, Kompol H Mulyadi M, kepada BE, Rabu (8/4) kemarin. Menurut Mulyadi meski diperbolehkan menggunakan jilbab namun tidak berarti semua polwan bebas menggunkan hijab yang mereka inginkan atau sesuai selera meraka. Sebab, pennggunaannya tetap harus disesuaikan dengan satuan kerja (Satker) dimana tempat mereka bertugas. \"Meski diperbolehkan, tetapi tetap harus disesuaikan dengan kondisi Satker masing -masing,\" pungkas Mulyadi. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: