Umroh Gagal, Dewan Panggil Biro Kesra
BENGKULU, BE - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berencana akan memanggil Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini. Tujuan pemanggilan tersebut berkaitan dengan informasi kembali dibatalkannya program memberangkatkan 36 jemaah umroh ke Mekkah.
Pemanggilan ini pun dinilai sangat penting untuk mendapatkan penjelasan yang utuh dari Biro Kesra, sebab, program tersebut sudah pernah batal dilaksanakan 2014 lalu. Namun dalam APBD Provinsi Bengkulu tahun 2015 yang disahkan Desember 2014 lalu, Biro Kesra kembali mengusulkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk memberangkat masyarakat pengurus masjid menunaikan ibadah umroh.
\"Kami hanya baru mendapatkan informasi mengenai kembali dibatalnya program umroh gratis ini. Nanti kami akan koordinasi internal Komisi IV terlebih dahulu, setelah itu baru mengundang Kepala Biro Kesra untuk mendapatkan penjelasan yang sebenarnya apa kendala yang dihadapinya sehingga program ini tidak bisa dilaksanakan,\" kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Riswan Veri SE kepada BE, kemarin.
Sejauh ini, lanjutnya, informasi yang diterimanya, penyebab program itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menggunakan APBD tersebut guna dibagi-bagikan kepada tokoh agama atau pengurus masjid yang kurang mampu dengan memberangkatkannya umroh.
\"Jika khawatir nanti akan bermasalah di kemudian hari, menurut kami memang lebih baik dibatalkan. Risikonya lebih kecil yakni anggaran yang sudah diplot dalam APBD itu akan menjadi Silpa. Tapi walaupun menjadi Silpa tidak ada persoalan, karena bisa digunakan untuk peruntukan yang akan kita masukkan kedalam APBD Perubahan nanti,\" terangnya.
Sebaliknya, jika memang Biro Kesra yakin dan memiliki dasar hukum yang kuat, Riswan pun mempersilahkan untuk merealisasikan program tersebut. Karena Komisi IV dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) menyetujuinya beberapa waktu lalu dikarenakan mendukung program untuk sangat bermanfaat bagi tokoh agama yang kurang mampu tersebut.
\"Kita memang setuju karena sasarannya sangat baik untuk membantu tokoh agama untuk beribadah. Karena untuk menjadi imam masjid itu memang setidaknya sudah menunaikan ibadah umroh,\" imbuhnya.
Di bagian lain, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM menegaskan bahwa program tersebut baru bisa dilaksanakan bila tidak bertentangan dengan aturan perundang undangan lainnya.
\"Pokoknya harus sesuai aturan, kalau tidak sesuai tidak boleh. Karena nanti akan menjadi permasalahan baru,\" katanya.
Ditanya mengenai kajian hukumnya apakah bertentangan atau tidak dengan aturan yang berlaku, Sumardi mengaku kajian hukumnya ada pada Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu. \"Kajiannya ada di Biro Hukum, seperti apa saya belum tahu,\" singkatnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: