Lagi, Polda Tangkap Pengedar Sabu

Lagi, Polda Tangkap Pengedar Sabu

\"SAMSUNG BENGKULU, BE - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu terus menunjukan eksistensinya dalam pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. Kali ini, giliran pengedar sabu berinsial TS (23), warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur, ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa 18 paket sabu; 2 unit timbangan digital; 1 unit alat pres; 2 buku tabungan bank BCA; 1 buku rekapan hasil penjualan sabu; 1 buah lakban warna hitam dan putih serta 1 set isolasi duduk. Selain itu, 8 bungkus plastik klip bening yang dipakai oleh tersangka untuk membungkus barang haram tersebut. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi, sekitar sekitar 19.00 WIB, Senin (29/3). \"Saat kita lakukan penangkapan, tersangka pada saat itu sedang tertidur dirumahnya. Sehingga tersangka tak dapat melakukan perlawanan,\" jelas Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono, kepada BE, kemarin. Budi Tono menjelaskan, penangkapan Tersangka TS berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka sedang berada di rumah. Mendapatkan informasi berharga itu, polisi langsung meluncur ke lokasi rumah tersangka dan melakukan penangkapan. Tersangka yang kaget saat ditangkap, tak dapat berbuat apa-apa. Kemudian, polisi langsung melakukan penggeledahan dibagian kamarnya dan menemukan BB tersebut. BB itu disembunyikan tersangka di dalam kompor gasnya. \"Untuk sementara tersangka kita amankan di Polda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,\" tutup mantan Kapolres Rejang Lebong itu. (Cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: