Komisi Yudisial Pencegah Dini Pelaranggan Hukum

Komisi Yudisial Pencegah Dini  Pelaranggan Hukum

BENGKULU, BE - Anggota Komisi Yudisial (KY) RI Bidang Rekrutmen Haki, DR. Taufiqurrohman Syahuri SH MH Sabtu (21/3) kemarin, memberikan kuliah umum dengan tema \" Komisi Yudisial sebagai Pelaksana Kekuasaan Yudisial di Bidang Etika\" di Aula Kampus IAIN Bengkulu.

Kuliah umum tersebut dipandu oleh moderator dari Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), H. Iskandar ZO SH MSi diikuti oleh ratusan mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN dan kegiatan itu dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN, Dr Asnaini MA.

Dalam kesempatan itu, Dosen Fakul Hukum Unib non aktif ini memaparkan tentang fungsi dan peran KY, yakni selain berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, Komisi Yudisial jugta berperan sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para hakim.

Dengan pengawasan etika perilaku hakim yang ketat diiringi ancaman sanksi administratif, akan membuat para hakim berpikir dua atau tiga kali ketika mereka ingin melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

\"Melakukan pelanggaran etika saja sudah diberikan sanksi, apalagi jika melanggar hukum. Kalau perilaku hakim terjaga dengan baik, maka harapan masyarakat untuk memperoleh putusan pengadilan yang adil akan mudah diwujudkan. Hakim yang tidak melanggar norma etika adalah hakim yang baik. Dan hakim yang baik akan menghasilkan keputusan yang baik pula,\" jelasnya. Tidak hanya itu, ia juga membahas tentang kepatutan yang dilakukan oleh seorang hakim agung. Menurutnya, sesuatu yang “pantas”, kelakuan yang ”patut” atau persepsi tentang “martabat” atau “kehormatan” berada dalam persepsi dan ranah orang luar, publik, masyarakat, bukan dalam konsepsi pelaku dan teman-temannya. Semua itu merupakan pengertian hasil pemantauan orang dengan panca indranya terhadap orang lain.

\"Jadi, batasan kepatutan sepenuhnya tunduk pada tolak ukur yang ada di masyrakat pada suatu saat tertentu. Sebaliknya, maksud dan tujuan, niat dan itikad merupakan soal kejiwaan orang perorang,\" bebernya.

Di sisi lain, ia juga memaparkan tentang kehormatan dan keluhuran hakim, atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan.

\"Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya dan pertimbangan yang melandasi atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat.

Keluhuran martabat merupakan tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri yang mulia yang sepatutnya tidak hanya dimiliki, tetapi harus dijaga dan dipertahankan oleh hakim melalui sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur itulah kehormatan dan keluhuran martabat hakim dapat dijaga dan ditegakkan,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: