Tim Survei Kemenhub Turun ke Bengkulu
BENGKULU, BE – Guna menindaklanjuti hasil kunjungan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ke Bengkulu Jumat lalu, Minggu depan tim survei dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Kementerian Perhubungan RI akan turun ke Bengkulu untuk melakukan pengukuran lahan perpanjangan landasan pacu Bandara Fatmawati dan melihat Terminal Betungan. Survei ini bertujuan agar pembangunan perpanjangan landasan pacu dan terminal Betungan tersebut sesuai dengan perencanaan yang telah diusulkan oleh Pemda Provinsi Bengkulu. “Pak Menteri sudah memerintahkan kepada pihak Bandara untuk melakukan pengukuran ulang berapa sebenarnya lahan yang akan dibebaskan dari perencanaan 2.800 meter untuk perpanjangan lintasan bandara. Untuk itu, kementerian akan mengirimkan tim surveinya ke Bengkulu yang dijadwalkan tiba minggu depan. Kedatangan tim survei ini juga akan mengecek Rancangan Teknik Terinci perpanjangan bandara, karena saat ini APBN Perubahan sedang dibahas di Ditjen Perhubungan,” kata Asisten II Setdaprov, Ir Edi Waluyo SH MM saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Ia mengungkapkan, sejauh ini panjang lahan landasan pacu itu mencapai 2.250 meter dan akan ditambah menjadi menjadi 2.800 meter. “Kita sudah mengalokasikan anggaran selama 2 tahun berturut-turut, namun karena pihak kementerian belum mengesahkan perencanaan yang kita usulkan, maka pada tahun 2013 dan 2014 pembebasan lahannya belum terlaksana. Namun pada tahun inikembali kita anggarkan sebesar Rp 4,5 miliar untuk pembebasan lahan,\" ungkapnya. Edi pun berharap proses pembebasan lahan itu berjalan dengan lancar sehingga tahun 2016 mendatang akan langsung dibangun. Untuk pembebasan lahan yang akan dilakukan nantinya, sambung Edi, pihaknya tetap akan mengacu pada undang-undang tentang pembebasan lahan. Dalam penghitungannya pun Pemprov akan mengkaji secara terperinci mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar atas lahan yang berlaku saat ini. “Nanti tetap ada kesepakatan dengan masyarakat. Kalau untuk kepentingan umum, apapun harus kami lakukan. Walaupun ada satu orang saja nantinya yang tidak sepakat, maka akan diselesaikan di pengadilan. Kemudian untuk pembebasan, kita akan mengkaji terlebih dahulu berapa NJOP yang berlaku saat ini,” tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: