Calo CPNS Sikat Rp 300 Juta

Calo CPNS Sikat Rp 300 Juta

BENGKULU, BE - Salah seorang PNS, S Simanjuntak (56), warga Jalan Sukajadi RT 7,Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu, melaporkan temannya berinsial, Di ke Polda Bengkulu. Pasalnya, pelaku Di menjanjikan dapat meluluskan kedua anak korban menjadi CPNS dengan syarat harus menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta. Hanya saja setelah uang diberikan kepada pelaku, kedua anak korban tidak lulus sebagai abdi negara tersebut. Akibatnya korban menderita kerugian berjumlah Rp 230 juta. Karena uang Rp 70 juta sudah dikembalikan pelaku kepada korban. Peristiwa penipuan itu terjadi tahun 2013 di Kelurahan Tengah Padang. Kepada Polisi, korban menjelaskan kronologis kejadian berawal dari ia yang bertemu pelaku untuk membahas tes CPNS. Kemudian, korban mengutarakan maksud guna memasukan kedua orang anaknya masuk CPNS. Selanjutnya, pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk memasukan kedua anak korban tersebut. Lalu korban memberikan uang Rp 300 juta kepada pelaku dengan cara mentransfer ke nomor rekening diberikan pelaku tersebut. Akan tetapi, pada saat pengumuman keluar, ternyata kedua anak korban tidak lulus menjadi CPNS. Mengetahui hal itu, korbanpun mendatangi pelaku dengan tujuan untuk meminta uangnya dikembalikan. Namun pelaku hanya mengembalikan sebesar Rp 70 juta. Tak terima dengan hal itu, korbanpun melaporkan pelaku ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, SSos ketika dikonfirmasikan BE, Selasa (17/3), membenarkan telah menerima laporan penipuan tersebut. \"Laporan sudah kita terimah dan segera kita tindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pelaku,\" ujar mantan Kapolres Kepahiang itu. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: