Raperda Penyertaan Modal Diuji Publik
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu dan PT. Bengkulu Mandiri (PT.BM), kemarin (10/3) pagi, melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT Bengkulu Mandiri. Kegiatan yang terselenggara kerjasama Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu ini dilaksanakan di Rafles City Hotel, Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Hadir sebagai panelis, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov, Syaiful Asikin SH MH, pakar hukum dari Unib Yamani MHum, Kepala BPKP Bengkulu Endrang MBE dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Agung Gatam SE. Disela-sela kegiatan itu, Pelaksana tugas (Plt) Dirut PT. BM, Dr Efed Darta Hadi mengatakan bahwa penyusunan Raperda tersebut menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemerintah Provinsi Bengkulu segera membuat Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada PT Bengkulu Mandiri. Itu dikarenakan penyertaan modal hingga saat ini sudah mencapai Rp 28,3 miliar, sedangkan Perda sebelumnya hanya sebatas Rp 10 miliar. \"Pembuatan Raperda ini sebegai bentuk kita mensikapi temuan BPK yang merekomendasikan pembuatan Perda baru tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada PT BM karena tidak lagi terkaver dalam Perda yang lama,\" kata Efed. Ia menjelaskan, modal yang dimiliki PT BM cukup besar, bahkan hingga saat ini aset yang dimilikinya masih banyak. Serta pihaknya juga mengoptimalisasikan penagihan piutang kepada pihak swasta lainnya. \"Piutang kita hingga saat ini masih ada sekitar Rp 9 miliar lagi yang belum tertagih, selain itu kita juga memiliki modal berupa uang cash yang dijadikan sebagai modal kita untuk beroperasi,\" ujarnya. Menurutnya, sebenarnya PT BM sudah lama beroperasi, karena modalnya sudah ada, hanya saja belum bisa dimulai karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki PT BM belum diandalkan sepenuhnya, membuat BUMD tersebut belum menjalankan bisnis-bisnis baru. \"Karyawan yang kita miliki masih memiliki mental bisnis atau etos kerja yang masih sangat kurang, padahal kita sudah melakukan pembinaan dan pelatihan agar kita bisa bekerja, namun kenyatannya belum juga,\" keluhanya. Akibat buruknya kinerja karyawan/ti PT BM tersebut, sudah belasan orang terpaksa diputuskan kontraknya. \"Karyawan yang tinggal hanya 16 orang lagi dari 33 orang saat saya masuk PT BM selama satu tahun lebih ini. Saya harus melakukan perampingan itu dikarenakan mereka hanya membebani perusahaan saja. Di sisi lain saya tidak ingin uang yang sudah kami dapatkan dari piutang hanya habis untuk membayar gaji karyawan yang sebetulnya tidak produktif,\" imbuhnya. Sementara itu, Sambutan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd yang dibacakan Kabag TU Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov, Baksir Lair SE MSi mengungkapkan bahwa perlunya penyusunan Raperda baru agar penyertaan modal kepada PT BM aman secara hukum. \"PT BM adalah BUMD yang bergerak di bidang perdagangan umum, pertambangan dan perindustrian, dengan modal yang sudah disetorkan mencapai Rp 28,3 miliar sejak 2002 lalu. Dalam temuan BPK diketahui bahwa sejak 2006 penyertaan modal telah melebihi jumlah yang disebutkan dalam Perda sebelmnya yang hanya Rp 10 miliar sehingga sudah kelebihan Rp 18,3 miliar dan BPK pun merekomendasikan pembuatan Raperda baru,\" ungkapnya. Dibagian, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unib, Prof Lizar Alfansi mengatakan bahwa fenomena di Indonesia banyaknya BUMD yang tidak bisa berkembang dikarenakan campur tangan pemerintah daerah. Akibatnya, BUMD pun menjadi tidak sehat, bahkan sesak napas seperti PT Bengkulu Mandiri. \"Solusi sekarang hanya 2, apakah kita biarkan mati suri atau dilanjutkan. Kalau dilanjutkan, maka harus membuat Perda baru agar penyertaan modal selama ini tidak bermasalah,\" katanya. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam SE pun mengapresiasi penyusunan Raperda penyertaan modal kepada PT BM tersebut, bahkan ia meminta Raperda itu diserahkan ke Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulu jika Biro Administrasi Perekonomian tidak memiliki anggaran untuk membuat Raperda itu. \"Jika tidak ada anggarannya, harap sampaikan ke Baleg karena Baleg memiliki anggaran untuk penyunan Raperda baru. Hanya saja nanti dijadikan Raperda inisiatif Baleg, bukan Raperda dari eksekutif,\" pungkasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: