Polres RL Amankan Kayu Ilegal

Polres RL Amankan Kayu Ilegal

\"Ari,

CURUP, BE - Jajaran Polres Rejang Lebong mengamankan sekitar 1,2 kubik kayu berbagai jenis Rabu (4/3) dinihari. Saat ini kayu dan kendaraan pengangkut kayu diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan. Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kabag Ops Kompol Rusdi SH membenarkan informasi tersebut. Dijelaskan Rusdi, kronologis penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi jika ada kendaraan pengangkut kayu yang sering melintas di kawasan jalan Saptamarga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan pada tengah malam. Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Benar saja, saat tengah malam dan menginjak dinihari, polisi melihat ada kendaraan jenis Carri melintas di kawasan tersebut. Saat mengetahui kedatangan petugas, sang sopir ternyata sudah tidak berada di dalam kendaraan dan meninggalkan kendaraannya. Lantaran curiga diduga kayu tersebut ilegal dan tidak memiliki surat yang jelas, polisi akhirnya mengamankan kendaraan dan kayu. \"Kayu yang kita amankan tersebut ada dua jenis yaitu berbentuk papan dan balok dengan totalnya sekitar 1,2 kubik,\" jelas Rusdi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bengkulu Ekspress, kayu yang diamankan tersebut berasal dari Desa Kati yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong. \"Kita belum tahu persis darimana asalnya kayu, apakah dari hutan lindung atau bukan, saat ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik kayu-kayu ini,\" tegas Rusdi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: