3 Raperda Dibahas Ditingkat Komisi

3 Raperda Dibahas  Ditingkat Komisi

\"RIO-PARIPURNA

BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyampaian nota jawaban gubernur Bengkulu atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu, kemarin. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi, Iksan Fajri dan Wakil Ketua Edison Simbolon. Paripurna yang digelar pada sekitar pukul 10.30 WIB ini hanya dihadiri 27 dari 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Sementara jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD itu disampaikan oleh Plt Sekda, Drs. Sumardi MM. Dalam jawaban itu, Sumardi membeberkan terhadap 3 Raperda yakni perubahan Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Kredit Daerah bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kelompok Petani-nelayan kecil dan gabungan kelompok tani. Perubahan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum dan Raperda Penanggulangan HIV dan AIDS. Dibeberkan Sumardi, Perubahan Atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 tahun 2008, maka objek penyaluran dana berupa skim kredit dari lembaga penjaminan kredit daerah ini nantinya untuk mendukung usaha koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, kelompok petani-nelayan kecil dan gabungan kelompok tani di Provinsi Bengkulu. \"Kriteria dan bentuk usaha akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan,\" sebutnya. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah akan didukung lembaga penjaminan kredit daerah, sebagai wujud untuk mensejahterakan masyarakat, melalui perluasan lapangan usaha, perlindungan dan pengembangan usaha, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi. Sementara itu terkait dengan pedoman teknis pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat, sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan. Imbalan tersebut ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya satuan per unit layanan atau hasil perinvestasi dana dan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya unit layanan. \"Sehubungan dengan hal itu maka tarif layanan kesehatan di RSJKO Soeprapto Bengkulu nanti dapat diambil tarif berdasarkan jenis layanan BLUD, \" katanya. Tarif layanan BLUD SKPD diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Usai penyampaian nota jawaban tersebut, salah satu anggota dewan, Firdaus Zaelani langsung melakukan interupsi kepada pimpinan. \"Interupsi ketua, agar kiranya apakah pembahasan 3 Raperda ini dapat disepakati apakah dibahas di tingkat komisi atau dibentuk Pansus,\" ujarnya. Mendapat interupsi itu, Ikhsan Fajri selaku pimpinan akhirnya melemparkan dua opsi tersebut ke forum. Hujan interupsi pun terjadi. Sebagian setuju 3 Raperda dibahas di tingkat komisi, ada juga yang sependapat dibahas di tingkat Pansus. \"Kalau seluruh Perda dibahas di tingkat komisi, maka akan ada komisi yang tidak dapat bagian, \" celetuk salah satu dewan dalam forum. Perdebatan inipun kian kencang jika pembahasan 3 Raperda diserahkan ke komisi. Menghentikan perdebatan tersebut, pimpinan rapat Ikhsan Fajri memutuskan, bahwa pembahasan 3 Raperda dilakukan di masing-masing komisi, dengan mengundang mitra kerja. Masing-masing komisi diberikan waktu singkat, dan pada 23 Maret mendatang, hasilnya sudah dilaporkan. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: