Karyawan Gelapkan Uang Bos Rp 230 Juta
BENGKULU, BE - St (36), warga Jalan Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu dilaporkan bos tempatnya bekerja, Eddy (44), ke Mapolres Bengkulu pada Sabtu (21/2). Korban (Edy,red) melaporkan pelaku yang masih tercatat sebagai karyawannya itu karena menggelapkan nota tagihan pembelian konsumen toko korban. Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp 230 juta lebih. Hal itulah yang membuat korban geram dan melaporkan pelaku ke polisi untuk segera ditindak. Kronologis penipuan bermula, korban yang memiliki gudang toko 88 yang berada di Jalan Hibrida Ujung RT 09 RW 02, Kelurahan Pagar Dewa, Selebar, Kota Bengkulu mempercayakan korban menagih nota pembelian. Pelaku disuruh menagih nota pembelian ke toko yang menjadi langganan korban. Semua uang tagihan sudah berhasil pelaku ambil, namun ia tidak setorkan kepada korban. Pelaku hanya memberikan nota palsu kepada korban. Korban barui menyadari nota tersebut palsu setelah korban menagih uang tunai kepada pelaku. Ditagih oleh korban pelaku tidak bisa memberikan uang, dan terkesan tidak ada jawaban lagi dari pelaku. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardin Indra Nurinta SIK melalui Kompol Ruri Roberto SH SIK MH MM membenarkan pihak Mapolres Bengkulu mendapat laporan ini. \"Laporan sudah kami terima dan akan segera kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memintai keterangan beberapa saksi yang merupakan karyawan korban nanti,\" kata Kabag Ops.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: