Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Pabrik Semen Seluma

Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Pabrik Semen Seluma

\"RIO-DEMO BENGKULU, BE - Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamawasbi Provinsi Bengkulu menggelar demontrasi di depan kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat (20/2) kemarin. Mereka mendesak pihak Kejati agar segera menuntaskan kasus tindak pidana pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma yang melibatkan mantan Bupati Seluma Murman Effendi. \"Ini merupakan aksi damai hanya sekedar menyampaikan aspirasi warga Seluma. Kami meminta agar pihak Kejati segera menyelesaikan kasus ini,\" terang Jefi Santika SH, korlap demo. Selain meminta agar segera dituntaskan, pihaknya juga mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap ke-6 tersangka yang diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3,5 miliar tersebut. Sebab, kendati telah ditetapkan sebagai tersanka sejak 1 tahun lebih, namun hiingga saat ini tak satu pun tersangka yang dilakukan penahanan. \"Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditahan, kami harap Kejati bersifat transparan dalam mengusut kasus ini,\" imbuhnya. Pantauan BE, aksi berlangsung selama 1,5 jam ini dimulai sejak pukul 08.30 WIB. Orasi dimulai dari berjalan kaki secara tertib dari depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menuju Kejati sembari menyuarakan tuntuan mereka. Selain melakukan orasi, massa juga memberikan dukungan berupa parsel yang berisikan minuman suplemen dengan harapan agar pihak Kejati tetap semangat dalam mengusut kasus tersebut. Aksi ini berlangsung damai dan disambut langsung oleh Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Samsudin SH MH. \"Kita memberikan apresiasi atas dukungan yang telah mereka berikan. Sejauh ini, proses penyidikan terus dilakukan dan berkasnya akan kita limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidang,\" demikian Samsudin. Untuk diketahui, dalam proses penyidikannya, selain Murman, Kejati juga telah menetapkan 5 orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Diantaranya, mantan Kadis DKP Seluma Drs Tarmizi Yunus, anggota panitia H Syaiful Anwar, Direktur PT Puguk Sakti Permai Khairi Yulian SSos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Karyadi dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Suryagani.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: