Soal IBP, Pemda Diminta Tegas

Soal IBP, Pemda Diminta Tegas

BENTENG, BE - Masyarakat pemilik lahan yang tertimbun aktifitas tambang batubara PT Inti Bara Perdana (IBP), meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD serius memperjuangkan hak mereka. Sehingga, masyarakat yang selama ini menjadi korban dari adanya aktifitas tambang mendapatkan hak-haknya. Untuk itu, warga berharap wakil rakyat dan Pemda bukan hanya mengimbau, tetapi benar-benar mengambil kebijakan mengenai persoalan ini. \"Kemarin pihak tambang yang datang di lapangan juga meminta waktu. Paling tidak hingga setelah selesai imlek. Kita harapkan ada keseriusan dari pihak tambang, dan Pemda kita harapkan juga serius menangani perkara ini,\" tutur Arpandi perwakilan warga. Menurt Arpandi, pihaknya masih menunggu langkah pasti dari Pemerintah Daerah dan DPRD Bengkulu Tengah, supaya persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan pemilik tambang tidak berlarut-larut. \"Kalau ingin melihat ke lokasi benar-benar melihat, datang kekawasan pertambangan. Agar tahu bagaimana kondisinya,\" tegas Apandi. PT IBP dituding telah melakukan penimbunan kuburan serta lahan beberapa warga, di Desa Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah. Untuk itu puluhan warga yang merasa lahannya tertimbun meminta agar pihak perusahaan menghentikan aktifitas penimbunan, sebelum melakukan ganti rugi lahan. Rabu (11/2) lalu, puluhan warga mendatangi lokasi tambang PT Inti Bara Perdana (IBP) dikawasan hutan Desa Kota Niur, menuntut pihak perusahan menghentikan aktifitas sebelum pelunasan lahan warga selesai. Namun pihak perusahaan meminta warga untuk membuktikan kepemilikan lahan melalui jalur hukum. Sebab pihak perusahaan batubara tersebut telah melakukan pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang sah, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah desa. \"Sebenarnya ini bermula dari adanya pembukaan lahan baru, sehingga kita membutuhkan area pendamping, atau disebut lokasi pembuangan tanah. Saat itu kita melakukan pembebasan lahan seluas 14 hektar. Setelah pembayaran selesai, ada pihak-pihak yang datang ke kita mengaku sebagai pemilik lahan dengan menunjukan dokumen-dokumen yang valid. Sehingga kita menempuh jalur hukum,\" tegas Erwin perwakilan IBP kala itu. Disebutkan Erwin, pihaknya telah menggelontorkan dana Rp 305 juta untuk pembebasan lahan seluas 14 hektar kepada suadara Arfandi. Bagi warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, dipersilahkan untuk mengejar orang-orang yang telah menjual lahan mereka. Sebab pihak perusahaan sudah membayar ganti rugi lahan yang menjadi area pembuangan tanah. \"Warga tidak bisa untuk menutup tambang, karena kita ini memiliki badan hukum. Kita memiliki SK Bupati, kalaupun mau tutup ya bupati yang dapat menutupnya bukan warga,\" papar Erwin. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: