PAD Pantai Dievaluasi

PAD Pantai Dievaluasi

BENGKULU, BE - Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu melakukan evaluasi terhadap rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan kawasan pariwisata. Diketahui, sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, setiap auning yang berdiri di kawasan wisata harus membayarkan retribusi. \"Sesuai Perda, setiap pedagang di Pantai Panjang wajib membayar Rp 500 per meter per hari. Artinya kalau dia sewa 10 meter kali 5 meter, berarti dia harus membayar Rp 25 ribu per hari. Jumlah ini sesuai dengan Perda dan tidak berat menurut pedagang. Setiap pedagang yang sudah membayar harus menyertakan bukti setoran. Berdasarkan laporan yang kami terima, jumlah PAD yang disetorkan tahun lalu masih sangat jauh dari harapan,\" kata Sofyan. Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji sebab-sebab dari rendahnya PAD yang dihasilkan jauh dari potensi yang ditetapkan. Disamping itu, sejumlah auning milik Pemerintah Kota juga sebagian besar masih dalam keadaan kosong. Padahal, auning tersebut disiapkan untuk siapa saja yang bisa menyumbangkan PAD ke Kota Bengkulu. Karena itu, pihaknya mendorong agar SKPD terkait dapat melakukan sosialisasi supaya auning tersebut bisa digunakan oleh masyarakat. \"Ini kan sayang. Seharusnya pedagang jauh lebih tertarik mengisi auning ini ketimbang mendirikan bangunan di bibir pantai. Karena selain berbahaya, itu juga sudah jelas ada larangannya dalam Perda,\" tukasnya. Ia tak menampik tidak ada target PAD dalam penarikan PAD dari sektor pariwisata ini. Pasalnya, Pemerintah Kota sejak awal menetapkan bahwa Pemerintah Kota berpotensi mengalami kerugian apabila objek retribusi tersebut diberikan secara gratis. \"Sejak awal memang tidak ditetapkan target. Sifatnya mengalir saja. Kalau kita tetapkan target khwatirnya kita terdesak untuk mencapainya dan memberikan semua lahan yang ada sehingga kesannya nanti berjubel. Yang penting dalam penerapan Perda ini adalah ada penyewa. Mereka hanya bisa mendirikan lapak ketika ada bukti setoran. Ketika tidak ada, maka akan ditindak,\" ungkapnya. Penggunaan kawasan wisata sebagai lokasi berjualan telah berlangsung sepanjang tahun di Kota Bengkulu. Selama ini, Pemerintah Kota menggratiskan penyewaan tersebut. Beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota mulai memberlakukan Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dalam Perda tersebut diatur, penyewa lahan di kawasan wisata wajib menyetorkan PAD. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: