Tunjangan Rumah DPRD Diwarning BPK

Tunjangan Rumah DPRD Diwarning BPK

TAIS, BE - Tunjangan perumahan untuk 27 anggota DPRD Seluma, bakal ditinjau ulang oleh Pemkab Seluma. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu, memberikan peringatan mengenai pemberian tunjangan dengan nominal Rp 6 juta/bulan itu. Alasan BPK, belum ada dasar hukum untuk pemberian tunjangan itu. “Kita berharap Pemkab Seluma meninjau ulang lagi soal tunjangan rumah anggota DPRD,\" kata Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Yusna Dewi SE MSi AK. Menurutnya, pengalokasian anggaran yang dilakukan pemerintah daerah harus ada dasar hukum yang jelas. Selain itu, pemda disarankan melakukan survey ke daerah lain. Apakah ada yang melaksanakan kebijakan itu. “Setiap penggunaan uang negara harus ada aturan dan hukumnya. Jangan sampai nanti anggaran yang sudah dibayarkan harus dikembalikan lagi. Hal ini malah merepotkan sendiri,” tegasnya. Selain itu, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun-tahun sebelumnya, dapat ditindaklanjuti oleh SKPD di lingkungan pemkab Seluma. Ia menyayangkan, masih terdapat SKPD yang hingga saat ini masih belum menindak lanjuti temuan-temuan itu. “Masih ada SKPD yang belum menindak lanjuti temuan kerugian negara. Bahkan hal ini telah menahun belum ada tindakannya,\" paparnya. Terpisah, Sekda Seluma Irihadi MSi mengatakan, setelah mendapatkan penjelasan dari BPK RI perwakilan Bengkulu. Pemkab Seluma akan melakukan evaluasi mengenai anggaran tunjangan perumahan yang diminta oleh DPRD Seluma. Kebijakan yang diambail pemda jangan sampai nanti menyalahi aturan. “Selama ini DPRD Seluma ngotot agar dibayarkan. Termasuk untuk biaya tunjagan kendaraan, tapi setelah dapat penjelasan BPK tentunya akan menjadi evaluasi kami,” tegas Irihadi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: