Gasak 350 Gram Emas, DPO Polres Mukomuko Diciduk

Gasak 350 Gram Emas, DPO Polres Mukomuko Diciduk

\"P1000471\" BENGKULU, BE - DI (18), pemuda asal Desa Semundam, Ipuh, Mukomuko,terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Teluk Segara Kota Bengkulu, Senin (9/2). Ia diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebanyak 350 gram emas milik Suharto (48), yang juga merupakan pamannya sendiri. Bersama DI, anggota juga berhasil mengamankan AH (16), teman korban yang diduga turut serta dalam tindak pidana pencurian tersebut. Bersama keduanya, anggota berhasil mengamakan uang tunai sebesar Rp 42 juta 1 unit Kamera dan 3 unit HP yang didapatkannya dari hasil penjualan emas korban. Keduanya dibekuk anggota buser Teluk Segara, saat sedang menginap di hotel Vista, Kota Bengkulu, sekira pukul 08.00 WIB, Senin (9/1). Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Gondo Suwanto, membenarkan telah mengamankan tersangka. \"Kedua tersangka ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) dari Polres Mukomuko. Setelah berhasil diamankan keduanya akan kita limpahkan ke Polres Mukomuko,\" terang pria yang pernah menjabat selaku Kaur Gakum Propam Polda Bengkulu ini. Dijelaskan Gondo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku ini telah mengambil emas milik korban dan menjualkannya kepada Un, yang berada di Padang. \"Emas hasil pencurian ini telah dijualkannya kepada Un (penadah.red) seharga Rp 80 juta. Kita akan koordinasikan hal ini untuk ditindaklanjuti oleh Polres Mukomuko untuk menangkap Un,\" imbuh pria yang juga Kasat Lantas Polres Kaur ini. Data terhimpun, peristiwa ini berawal dari informasi yang diberikan Polres Ipuh atas pencurian yang telah terjadi di rumah korban, pada 1 Februari 2015 lalu. Dari rumah korban, pelaku berhasil menggasak emas 350 gram, uang tunai Rp 1 juta dan 1 unit HP yang tersimpan di dalam Kamar. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku sedang berada di Kota Bengkulu. Berbekal informasi ini, anggota langsung bergerak cepat dan akhirnya berhasil membekuk pelaku. Sementara itu, ketika dikonfirmasi, pelaku tak menampik telah melakukan hal tersebut. \"Semula saya hanya bermain biasa ke rumah paman (korban.red), selanjutnya masuk kedalam kamar dan mengambil emas, uang Rp 2 juta serta HP di dalam lemari kamar saat paman sedang tak di rumah. Emasnya saya jual langsung ke Padang seharga Rp 80 juta. Rencananya, uang hasil curian ini akan saya gunakan untuk jalan-jalan dan berbelanja,\" akunya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: