Kontraktor Diminta Kembalikan Kerugian

Kontraktor Diminta Kembalikan Kerugian

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terkait belanja barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 2014 lalu.  Hanya saja sejauh ini sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selesai menindaklanjutinya, namun masih ada beberapa SKPD yang masih dalam proses. SKPD yang belum selesai ini adalah seperti Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu terkait pengadaan meubeler SD, SMP dan SMA yang terdapat kelebihan bayar dan beberapa SKPD lainnnya terkait adanya uang akomodasi perjalanan dinas yang tidak sesuai standar karena terlalu tinggi.

\"Semua temuan sudah ditindaklanjuti, tapi masih ada beberapa SKPD yang selesai karena berkaitan dengan pihak ketiga pemenang lelang. Pihak ketiga tersebut kita tunggu untuk mengembalikan kelebihan bayar yang sudah diterimanya,\" kata Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah.

Menurutnya, pihaknya kontraktor tersebut wajib mengembalikan kelebihan bayar itu dan SKPD yang menjadi rekanannya yang bertanggungjawab untuk menagih kelebihan bayar yang menjadi piutang pihak ketiga tersebut.

\"SKPD penanggungjawab projek yang berperan penuh dalam menyelesaikan temuan itu. Saat ini semua pihak ketiga sudah disurati, tinggal menunggu mereka membayarnya,\" ujarnya.

Jika ada pihak kontraktor yang tidak bersedia mengembalikan kelebihan bayar itu, Junaidi mengaku pihaknya akan mengenakan sanksi tegas seperti black list perusahaan yang bersangkutan dan  akan mencari upaya lain, termasuk menjadikan  kelebihan bayar itu ke dalam piutang penanggungjawab kegiatan dan dibayar dengan sistem potong gaji setiap bulannya.

Adapun temuan BPK itu adalah perencanaan pengadaan dan pembayaran pengadaan meubeler kelas TK/SD/PAUD, SD/SMP, SMA/SMK Provinsi Bengkulu terdapat pembayaran 100 persen  diatas pekerjaan yang belum selesai 100 persen atau terjadi kelebihan membayar. SKPD penanggungjawab kegiatan pengadaan meubeler ini adalah Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

Selain itu juga terdapat kekurangan volume  fisik pada beberapa pekerjaan dan masih terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa item pekerjaan, terdapat selisih atau kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengadaan meubeler yang berasal dari selisih ukuran diameter kayu, kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan penyelesaian  pekerjaan yang disebabkan pelaksana pekerjaan tidak berpedoman pada waktu kontrak yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu juga ditemukan bermasalah, karena bukti perjalanan dinas itu tidak lengkap dan tidak sah. Selain itu, pembayaran uang transportasi, jasa moderator dan jasa peserta rapat menjadi temuan BPK, karena melebihi standar biaya atau terlalu tinggi dari ketentuan yang berlaku.

Temuan lainnya, pekerjaan jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak menerimanya dan pembayaran pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan centra produksi melebihi standar biaya.

\"Pokoknya semua temuan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan apa direkomendasikan BPK.  Misalnya BPK minta kontraktor kembalikan kelebihan bayar, maka SKPD yang bersangkutan wajib menagihnya.  Tindaklanjut temuan ini harus segera diselesaikan, karena kita hanya diberikan waktu selama 60 hari sejak diserahkan pada 29 Januari lalu,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: