Kusmito: Tak Perlu Kembalikan Bansos

Kusmito: Tak Perlu  Kembalikan Bansos

BENGKULU, BE - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH, menilai  para penerima dana bantuan sosial (bansos) tahun 2013 tidak perlu mengembalikan anggaran telah diterima dari Pemerintah Kota.

Menurutnya, dana bansos telah secara sah disepakati antara Pemerintah Kota dan DPRD  sehingga penggunaannya tidak mengandung delik pidana.

\"Tidak ada masalah dalam penyaluran selama ia bisa dipertanggung jawabkan. Misalnya di salurkan salah satu masjid dan oleh masjid tersebut digunakan untuk sajadah dan lain-lain. Tidak perlu semua itu dikembalikan kepada aparat penegak hukum mesti dinilai ada masalah. Kalau sudah direalisasikan, berarti sah secara hukum,\" katanya, kemarin.

Ia menjelaskan, dana bansos masih berpeluang untuk dianggarkan kembali. Hanya saja, setiap penerima harus memasukan usulan penerimaan kepada SKPD yang bersangkutan untuk dikaji dan dianalisa.

\"Kalau kemudian dinilai layak, nanti bisa direalisasikan. Karena memang salah satu klausul yang disepakati dalam APBD Kota 2015 kemarin, semua usulan-usulan tersebut harus masuk sebelum APBD Perubahan diketuk,\" ujarnya.

Ia menambahkan, ada anggaran sekitar Rp 1 miliar untuk bansos dan Rp 1 miliar untuk hibah yang semula diusulkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk direalisasikan. Namun karena TAPD belum bisa memberikan rincian kemana anggaran tersebut digunakan, maka pengesahannya tertunda. \"Ada 60 persen yang terencana dan 40 persen tidak terencana. Nah, yang terencana ini belum masuk usulannya sehingga pengesahannya ditunda. Kalau semua usulan itu sudah masuk dan memang dananya tepat akan jatuh kepada siapa, dia bisa digunakan,\" ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang dianggarkan dalam APBD Kota Bengkulu tahun 2013 terus menuai pro dan kontra. Guna membedah masalah ini, Institute of Social Justice (ISJ) menggelar dialog publik dengan mengundang para ahli yang berkompeten dalam permasalahan ini.

\"Bilamana memang harus dikembalikan, konsekuensinya masjid-masjid  menerima dana bansos tahun 2013 itu harus dibongkar semua,\" katanya.

Termasuk sajadah, sarung, seng, keran air, dan semua dibeli melalui dana bansos harus diserahkan kepada Kejari. \"Juga semua anak-anak yatim, korban kebakaran, lansia, dan mereka yang sebenarnya oleh konstitusi kita UUD 1945 sudah secara tegas harus dilindungi oleh negara,\" kata praktisi hukum Kota Bengkulu, Usin Abdi Syaputra Sembiring SH. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: