Nyabu, Oknum Anggota Polres Ditangkap
BENGKULU, BE - Jajaran Dit Narkoba Polda Bengkulu tak pandang bulu memberantas peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu.
Buktinya, HS (29), oknum anggota Polri yang tinggal di Jalan Putri Gading Cempaka RT 5 RW 02, Penurunan, Ratu Samban, Kota Bengkulu, ditangkap di kediamannya sekira pukul 05.00 WIB, Kamis (5/1), atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Bersama anggota yang berpangkat Brigpol dengan jabatan staf Sium (Seksi Umum) di Polres Kota Bengkulu ini, anggota berhasil mengamankan sebanyak 6 paket sabu yang dibungkus plastik warga bening, 1 unit HP Samsung serta 2 alat hisap (bong) sebagai barang bukti (BB).
Ketika ditemui, tersangka tak menampik telah melakukan perbuatan tersebut. Menurutnya, ia telah mengkonsumsi barang haram ini sejak 2 bulan terakhir.
\"Saya baru 2 bulan main sabu. Sabu ini selalu saya konsumsi sendiri bersama teman-teman,\" terangnya.
Dijelaskan HS, ia mendaptakan sabu ini dengan membelinya dari PC melalui telepon. Setelah barang tersebut dipesan, barulan PC menyerahkan barang tersebut ke sebuah tempat yang telah dipetakan. \"Saya membelinya kepada PC dengan cara mentransferkan uangnya terlebih dahulu. Bahkan hingga saat ini saya belum pernah bertemu dengannya. Saya membeli semuanya (6 paket) seharga Rp 2 juta dan akan dipakai bersama. Biasanya 6 paket ini cukup untuk 1 bulan,\" akunya.
Data terhimpun, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah mencurigai bahwa sering terjadi pesta narkoba di kediaman korban. Berbekal informasi ini, anggota Sat II Narkoba Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kasat II, AKBP Burhan Siburian segeral melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenarannya. Benar saja, setelah dilakukan pengintaian, anggota langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi, melalui Dir Narkoba, Kombes Pol Drs M Budi Tono, melalui Kasat II Narkoba AKBP Burhan Siburian, membenarkan telah mengamankan tersangka.
\"Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa tersangka ini sudah hampir 3 bulan menggunakan sabu. Mereka membelinya secara bersama-sama untuk berpesta di rumah tersangka. Atas perbuatannya yang telah melanggar pasal 114,112 dan 127, tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan apakah nantinya akan dilakukan pemecatan dari anggota Polri, itu adalah kewenangan Kapolda,\" terangnya.
Budi Tono menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka ini. Hal ini dilakukan untuk mengungkap identitas pengedarnya. \"Kita akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap PC (masih DPO),\" imbuhnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: