Mantan Bupati Seluma Murman Effendi akan Dipanggil Kejati
BENGKULU, BE - Nampaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan segera memanggil H Murman Efendi SE SH MH. Pemanggilan Murman terkait dengan korupsi yang menjeratnya, yaitu pembebasan lahan pabrik semen di Seluma.
Setelah sebelumnya berkas perkara Murman akan segera di P21, maka dalam waktu dekat ini Murman akan kembali dipanggil dan diperiksa tim penyidik Kejati Bengkulu.
\"Murman akan segera kami panggil dalam waktu dekat ini. Kasus masih tetap jalan terus,\" kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syahril Yahya SH MH.
Terkait kapan dalam waktu dekat tersebut Murman dipanggil, Kajati belum bisa menargetkan kapan waktu yang tepat pemanggilan Murman. Yang pasti kasus korupsi pembebasan lahan pabrik semen yang merugikan negara Rp 3,5 miliar itu akan tetap dilanjutkan Kejati sebagai badan hukum yang bertanggung jawab menyelesaikan kasus korupsi itu.
Sebelumnya kasus yang menjerat mantan orang no 1 di Kabupaten Seluma ini masih dalam tahap meneliti dokumen pemeriksaan yang sudah dilakukan Kejati terhadap Murman sebelumnya. Semua berkas dalam penelitian serius JPU. “Saat ini masih dalam penelitian JPU. Jika sudah P21 penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Zulkarnain SH MH.
Untuk kerugian sudah ada nilainya, sekitar Rp 3,5 miliar dan itu termasuk total lost, namun berapa rincian jumlahnya Kejati tidak tahu pasti. Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) juga memeriksa kerugian yang ditimbulkan dugaan korupsi ini, BPKP sudah ada perhitunganya, untuk rincianya total kerugian belum bisa dikasih tahu. Semoga saja tim penyidik Kejati dalam waktu dekat ini segera menyelesaikan berkas perkara. Sehingga bisa melakukan penahanan. karena Murman dan tersangka lain masih belum juga dilakukan penahanan padahal mereka ditetapkan tersangka sudah hampir 1 tahun lewat.
Ada lima tersangka lain selain Murman selaku ketua panitia pengadaan pembebasan lahan, mereka adalah Mantan Kadis DKP Seluma Drs Tarmizi Yunus, Anggota Panitia H Syaiful Anwar, Direktur PT Puguk Sakti Permai Khairi Yulian SSos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Karyadi dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Suryagani. Mereka diancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: