Dilarang Merokok di Angkot
BENGKULU, BE - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu meminta agar Pemerintah Kota segera mengajukan usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pasalnya, pemberlakukan Raperda tersebut dinilai cukup mendesak.
\"Kita harus segera mengesahkannya agar tidak menimbulkan dampak yang lebih berbahaya. Misalnya kita butuh larangan tegas untuk tidak merokok di Angkot (angkutan kota). Bayangkan kalau ada orang merokok di Angkot, sementara ada ibu hamil. Atau kepulan asapnya membuat mata sopir Angkot menjadi pedih. Kami berharap pihak eksekutif segera mengajukannya kepada Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Kota agar bisa segera dibahas dan disahkan sebagai Perda,\" kata Ketua Banleg DPRD Kota, Kusmito Gunawan SH MH, kemarin (5/2).
Ia menjelaskan, Banleg telah menetapkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai salah satu Program Legislasi Daerah (Prolegda). Ia merasa optimis bilamana Raperda tersebut diusulkan akan dapat segera diselesaikan oleh Banleg. Namun sebelum Raperda ini disahkan, ia mengimbau Pemerintah Kota untuk terus menerus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya merokok.
\"Pengaturannya nanti kita harapkan komplit. Misalnya merokok tidak boleh di Mall, di tempat-tempat ibadah, di tempat-tempat pendidikan, dan lain-lain. Termasuk soal iklan rokok itu sendiri. Nanti akan ada sanksi pidananya. Kalau pelanggaran itu dilakukan perusahaan, bisa saja nanti izinnya akan dicabut agar ada efek jera,\" ungkapnya.
Senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Rusydi Syam. Ia mengatakan, kawasan tanpa rokok ini telah sejak lama diusulkan namun belum direspon serius oleh Pemerintah Kota. Padahal, sudah sejak lama MUI memfatwakan bahwa merokok itu haram.
\"Kita sudah sangat jauh ketinggalan. Di daerah-daerah lain aturan ini sudah diterapkan. Kita minta Pemerintah Kota dan DPRD Kota dapat mempercepat pembahasan Raperda ini. Jangan ditunda-tunda terus,\" demikian Rusydi.
Dalam Raperda ini, masyarakat dilarang merokok di tujuh lokasi yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Jika melanggar ketentuan larangan merokok di tempat itu, ada sanksi tegas yang tercantum dalam Perda. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi satu bulan kurungan atau pidana denda sebesar Rp 1 juta. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: