Pemda Lebong Bentuk Tim Monitoring Perusahaan

Pemda Lebong Bentuk Tim Monitoring Perusahaan

TUBEI,BE - Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akan segera membentuk tim Monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di kabupaten Lebong. Tim ini dibentuk guna pendataan dan monitoring terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong, sebab hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum melaporkan perusahaannya ke Bagian Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Lebong.

Hal tersebut disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Januar Pribadi MSi kepada wartawan kemarin. \"Pembentukan tim tersebut nantinya akan digabungkan bersmaa SKPD lainnya seperti Dinas Pertambangan dan Energi, BLHKP, KPT, Polres, Kejaksaan, Bagian Hukum dan lainnya,\" jelas Januar.

Selain itu, demi mensejahterakan masyarakat sesuai dengan hak dan kewajibannya, Disnakertrans juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong untuk memberikan hak pekerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

\"Saat ini jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong yang telah melapor ke kita yakni sebanyak 33 perusahaan dan masih ada perusahaan yang belum melapor,\" ungkap Januar.

Dikatakan Januar, berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tersebut, padapasal 99 berbunyi bahwa setiap pekerja atau buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Untuk itu, hak-hak setiap karyawan harus terpenuhi oleh perusahaan tersebut.

\"Jadi seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan para pekerja tersebut harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi maka kita dapat langsung memberikan teguran kepada perusahaan tersebut. Hal tersebut kita lakukan memang sesuai dengan aturan yang berlaku,\" kata Januar.

Di Kabupaten Lebong ini ada 33 perusahaan dibidang pertambangan, Energi, Perbankan, dan lain-lain. Disnakertrans akan mengecek ke seluruh perusahaan tersebut apakah mereka sudah mematuhi UU ketenaga Kerjaan. Dari sisi kesehatan pekerja maka seluruh perusahan terutama yang memiliki resiko kecelakaan kerja tinggi harus memiliki klinik kesehatan di lokasi kegiatan atau jaminan keselamatan kerja. Perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang karyawan juga wajib menyertakan pekeja untuk mendapatkan asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta upah yang harus sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP),\" kata januar.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: