BPK Temukan Kejanggalan, Penyerahan Laporan Laporan Pemeriksaan 2014

BPK Temukan Kejanggalan, Penyerahan Laporan Laporan Pemeriksaan 2014

\"DENDI BENGKULU, BE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB kemarin menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) terhadap Barang/Jasa dan Barang Modal  tahun anggaran 2014 di Pemerintah Provinsi Bengkulu dan LHP Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT Bengkulu Mandiri  sampai dengan Tahun Buku 2014 hingga  semester I 2014. LHP ini diterima Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah didampingi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri SSos, Kepala Inspekrorat Fauzi dan Plt Dirut PT Bengkulu Mandiri, Dr Effed Darta Hadi. Penyerahan LHP sendiri dilakukan di ruang rapat kantor BKP Provinsi Bengkulu. Dalam kesempatan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Yusnadewi SE MSi Ak mengutarakan temuan atau hasil pemeriksanaan yang dilakukan pihaknya. Hasil pemeriksanaan menyimpulkan bahwa Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam proses pengadaan barang/jasa dan barang modal telah dirancang cukup memadai namun belum diterapkan sesuai dengan rancangannya dan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"SPI belum diterapkan sesuai rancangannya terkait proses perencanaan pengadaan dan pembayaran pengadaan meubeler kelas TK/SD/PAUD, SD/SMP, SMA/SMK Provinsi Bengkulu diskriminatif dan tidak objektif serta masih terdapat pembayaran 100 persen  diatas pekerjaan yang belum selesai 100 persen,\" ungkap Yusnadewi. Selain itu, pengadaan  hasil pemeriksaan lainnya ditemukan terdapat kekurangan volume  fisik pada beberapa pekerjaan dan masih terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa item pekerjaan. Pemeriksanaan lainya juga menemukan  terdapat selisih atau kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengadaan  meubeler yang berasal dari selisih ukuran diameter kayu, kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan penyelesaian  pekerjaan yang disebabkan pelaksana pekerjaan tidak berpedoman pada waktu kontrak, bukti realisasi belanja perjalanan dinas tidak lengkap dan tidak sah, pembayaran uang transportasi, jasa moderator dan jasa peserta rapat melebihi standar biaya. \"Kami juga menemukan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak dan pembayaran pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan centra produksi melebihi standar biaya,\" terangnya. Sementara hasil pemeriksanaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban pernyertaan modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT Bengkulu Mandiri (PT.BM), ditemukan bahwa penyertaan modal tersebut belum dirancang dan dilaksanakan secara memadai. PT BM sendiri masih memproses kerjasama usaha yang belum dilengkapi proposal dan tidak melakukan prastudy kelayakan tentang prospek usaha menjadi obyek kerjasama. \"PT BM juga belum melakukan upaya hukum untuk memperoleh haknya sesuai dengan perjanjian kerjasama dan tidak melakukan analisis usaha sebagai pengambilan keputusan  untuk menentukan usaha yang menguntungkan dan dapat mencapai tujuan dibentuknya PT BM. Dengan kata lain, PT BM belum memiliki usaha yang jelas, karena selama ini bergerak dibidang biket batu bara, pengelolaan lapangan dan avertising. Bisnisnya tidak boleh seperti itu, boleh banyak tapi harus saling berkaitan antara yang satu dengan lainnya,\" papar Yusna. Selain itu, hasil pemeriksanaan juga menemukan bahwa penyertaan modal tersebut belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain karena terdapat penyertaan modal yang pencairannya mendahului penetapannya dalam APBD dan melebihi jumlahnya yang sudag ditetapkan dalam Perda. \"Kita berharap semua hasil pemeriksanaan dan rekomendasi kami ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan PT BM. Terlebih PT BM ini bisnisnya belum jelas dan kita berikan waktu selama 60 hari kedepan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini,\" ujarnya. Di bagian lain, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan Pemprov juga diakuinya secara terus menerus selalu meningkatkan  perbaikan Sistem Pengendalian Internnya. \"Seluruh rekomendasi pemeriksanaan ini akan kita tindaklanjuti dan sejauh ini kita juga menerus meningkatkan sistem pengendalian intern dengan menerbitkan Pergub guna memanimaliisr terjadinya kesalahan. Namun tetap ada kelemahan aparatur, karena itu kami harap bimbingan dari ke depannya,\" pinta Junaidi. Terkait adanya kelebihan bayar, Junaidi mengaku tidak ada jalan lain kecuali meminta pihak ketiga tersebut untuk mengembalikannya ke kas negara. Demikian juga dengan kekurangan volume, ia akan menginstruksikan agar SKPD terkait untuk meminta pihak ketiga tersebut memenuhi kewajibannya. \"Khusus untuk PT BM, itu pernyertaan modal pada tahun 2006 sebesar Rp 25 miliar. Nanti tindaklanjutnya kita lihat rekomendasi BPK dulu, apakah Perdanya harus diperbaiki,  atau harus dibuat Perda baru. Jika BPK menginginkan Perda baru, nanti kita minta PT BM untuk menyusunnya kemudian diusulkan ke Pemprov, selanjutnya pemprov akan mengajukan dan membahasnya bersama DPRD,\" tandasnya. Tindaklanjut Temuan BPK Lamban Kesadaran pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu dalam hal menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih sangat lamban.  Buktinya, tindaklanjut rekomendasi BPK yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2013 yang dikeluarkan 2014 saja masih kecil, baru 49 persen.  Ini jauh dibawah yang ditargetkan tindaklanjut temuan BPK sebesar 75 persen. \"Secara keseluruhan tindaklanjut temuan BPK tahun sebelumnya baru 49 persen. Karena itu kita berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan rekomendasinya,\" kata Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Yusnadewi SE MM Ak, kemarin. Menurutnya, semakin lambat temuan BPK itu ditindaklanjuti, maka semakin sulit, karena tetapkan menjadi temuan pada pemeriksaan tahun sebelumnya. Selain itu, kesulitan juga terjadi jika ada kerugian negara seperti kebelebihan membayar karena harus mencari pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan tersebut. \"Makanya kami meminta agar pemerintah daerah memanfaatkan waktu 60 hari tersebut untuk menindaklanjuti setiap temuan yang ada. Semakin cepat ditindaklanjuti, maka semakin cepat masalah itu selesai,\" terangnya. Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Fauzi mengungkapkan, bahwa persentase tindaklanjut yang masih berada diangka 49 persen tersebut merupakan angka rata-rata se-Provinsi Bengkulu. Sedangkan tindaklanjut di Pemda Provinsi Bengkulu sendiri sudah diatas 75 persen. \"Khusus untuk Pemda Provinsi Bengkulu dalam hal menindaklanjuti temuan BPK ini, kita sudah diatas angka 75 persen. Sedangkan sisanya sudah kita tindaklanjutinya, hanya saja ada beberapa item yang belum sesuai dengan dengan rekomendasi BPK,\" ungkapnya. Namun demikian, Fauzi mengaku pihaknya akan terus berupaya untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut sesuai dengan rekomendasinya. Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut sehingga kedepan tidak ada kabupaten di Provinsi Bengkulu tindaklanjutnya masih dibawah yang ditargetkan BPK. \"Kita akan cari tahu apak kendala kabupaten/kota sehingga persentase tindaklanjutnya masih rendah. Jika mereka ada kendala, maka kita siap memberikan bantuan,\" ujarnya. Selain itu, gubernur juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk tidak segan-segan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu jika menemukan kesulitan dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut agar semuanya cepat selesai sehingga tidak lagi menjadi temuan pada tahun berikutnya. \"Kita berharap pemerintah kabupaten/kota cepat menindaklanjuti setiap temuan, ini sangat penting demi citra Bengkulu di mata nasional,\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: