Banleg Bahas 2 Raperda Baru

Banleg Bahas 2 Raperda Baru

TUBEI,BE - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lebong, Sunyono SSos mengaku pada tahap awal, Banleg akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru, dari total 8 Raperda yang diserahkan eksekutif pada saat rapat paripurna nota pengantar Raperda Senin (19/1) lalu. Kedua Raperda yang akan dibahas duluan diantaranya Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sedangkan Raperda yang menyusul akan dibahas, yaitu Raperda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Raperda tentang Pemberlakuan Hukum Adat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Lebong. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten Lebong. Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT (Perseroan) Lebong Global Persada. Raperda tentang Pembentukan PT (Perseroan) Lebong Global Persada dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga. \"Kita prioritaskan dulu Raperda baru. Setelah itu baru dibahas Raperda yang diusulkan pada DPRD Lebong periode 2009-2014,\" kata Sunyono. Selain itu, sambung Sunyono, sebelum melakukan pembahas terlebih dahulu dilakukan penjadwalan pembahasan masing-masing Raperda tersebut ditingkat Banleg. \"Jadi dijadwalkan dulu waktu pembahasannya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa dilakukan pembahasan,\" sambung Sunyono. Sementara itu, dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum anggota dewan terhadap nota pengantar Raperda yang telah diajukan oleh eksekutif lalu. Perwakilan dari anggota DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan adalah Ketua Komisi II Olan Darmadi. Dirinya kembali menekankan mengenai perberlakuan atau realisasi raperda yang sudah disahkan menjadi perda belum terlihat optimal. \"Seperti Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak berkaki empat. Sejauh ini pemberlakuannya atau realisasinya dilapangan belum dilakukan optimal. Karena masih sering terlihat hewan berkaki empat yang dibiarkan oleh pemiliknya berkeliaran di jalanan. Terutama saat malam hari. Kami berharap pihak terkait seperti Satpol PP harusnya bisa mengoptimalkan penagakn Perda tersebut,\" kata Olan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: