Januari, Polda Ciduk 21 Tsk Narkoba
BENGKULU, BE – Wabah narkoba di Provinsi Bengkulu patut diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat. Pasalnya pada bulan Januari 2015 ini, Jajaran Sat Dit Narkoba Polda Bengkulu sudah membekuk 21 tersangka penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan langsung Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi, melalui Dir Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs M Budi Tono, melalui Wadir Narkoba AKBP Drs Supriadi, ditemui BE, Rabu (28/1) kemarin. \"Selama bulan Januari 2015 ini, sebanyak 17 kasus narkoba (lihat grafis.red) telah ditangani. Biasanya setiap bulan kita hanya menangani sebanyak 6-7 perkara, bulan ini dinilai sudah over (berlebihan). Dari jumlah tersebut kita telah berhasil mengamankan sebanyak 21 orang tersangka,\" terang Supriadi Dijelaskannya, apa yang dilakukan ini merupakan salah satu komitmen Polda mendukung program pemerintah provinsi (Pemprov) dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu. Bahkan sebagai bentuk komintmennya, jajaran Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kapolda telah menandatangani nota kesepakatan yang menunjukan bahwa setiap anggotanya benar-benar terbebas dari narkotika. \"Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program Presiden Indonesia Jokowi agar pada tahun 2015 ini Indonesia benar-benar terbebas dari narkoba,\" imbuhnya. Lebih lanjut dijelaskannya, keberhasilan dari para anggota tersebut tak terlepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian yang menemukan adanya dugaan peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu. Selain itu, ia juga mengapresiasi peran serta media yang telah berupaya membantu mensosialisasikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. \"Kita sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dan media yang telah memberikan informasi serta berupaya membantu menekan peredaran narkotika,\" tandasnya. Selain itu, Supriadi mengungkapkan, dari hasil penangkapan yang telah dilakukan anggota Polda Bengkulu, diketahui bahwa para tersangka ini masih dalam usia produktif. Hal ini, disebabkan bahwa mereka merasa bahwa bisnis peredaran narkotikan ini cukup menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan hidup. \"Tersangka ini didominasi usia produktif (usia 25-35 tahun). Hal ini tak terlepas dari keuntungan yang sangat menjanjikan. Tanpa berkerja keras (hanya mengantarkan narkoba), mereka (tersangka) dapat mendapatkan uang,\" tutupnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: