Angkot Nakal Terancam Dipidana

Angkot Nakal Terancam Dipidana

BENGKULU, BE - Sejumlah warga masyarakat mengaku mengeluh dengan maraknya angkutan kota (Angkot) yang menarik tarif lebih dari semestinya. Sebagaimana di ketahui, pekan lalu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu telah menetapkan tarif baru sebesar Rp 3.500 untuk umum, Rp 2.500 untuk mahasiswa dan Rp 1.500 untuk pelajar. \"Saya setiap kali bayar dengan uang utuh Rp 4.000 uang saya tidak pernah dikembalikan. Padahal saya baca di media katanya sudah turun. Ketika saya minta kembalian katanya tarifnya tetap Rp 4.000. Karena malas berdebat, saya diamkan saja. Memang duitnya tidak seberapa. Tapi karena dalam sehari saya menggunakan Angkot bisa sampai 4 kali, kalau dihitung-hitung ternyata mahal juga,\" kata Yuslini (34), warga Jalan Ratu Agung Kelurahan Penurunan, Rabu (28/1). Senada disampaikan Agung (23), warga Jalan Nala Kelurahan Anggut Bawah. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta ini mengeluh selalu diminta tarif yang sama dengan tarif masyarakat umum. Padahal kepada supir angkot, ia sudah menunjukkan identitasnya sebagai mahasiswa. \"Padahal saya ini belum bisa cari uang sendiri. Saya kesal sebenarnya tapi kadang malu juga kalau mau berkelahi hanya karena uang Rp 1.000. Saya berharap pemerintah bisa bertindak karena kalau didiamkan saja kami masyarakat ini yang dirugikan,\" harapnya. Dikonfirmasi, Kepala Dishubkominfo Kota, Selupati SH, mengutarakan, penurunan tarif Angkot yang diputuskan pekan lalu bersifat final dan mengikat. Ia mengimbau agar setiap sopir Angkot dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. \"Kemarin Organda Kota sudah kita beritahu agar menyampaikan hasil rapat penurunan tarif itu kepada masyarakat dan ada juga dari pihak kepolisian yang berkomitmen mengawal hal ini. Semuanya harus turun Rp 500,\" kata Selupati. Ia mengakui bahwa surat keputusan walikota mengenai hal ini belum diterbitkan. Alasannya, menurut Selupati, hal ini untuk mengantisipasi adanya kemungkinan tarif bahan bakar minyak (BBM) kembali dikoreksi oleh Pemerintah RI. \"Sopir angkot harus ikuti setiap kesepakatan yang kita buat. Kalau tidak, nanti akan ada sanksi pidananya. Kami akan segera memanggil kembali Organda Kota untuk mengevaluasi hal ini agar mereka dapat mensosialisasikannya dengan baik,\" tutupnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: