Perekaman e-KTP Diperpanjang

Perekaman  e-KTP Diperpanjang

ARGA MAKMUR, BE -  Perekaman data e-KTP dijadwalkan berakhir per 31 Desember kemarin. Namun kenyataanya pemerintah memberlakukan perpanjangan perekaman data hingga  Oktober 2013 mendatang. Hal ini dilakukan karena masih ada warga yang belum melakukan perekaman. Jika dilihat dari hasil rekapan sementara jumlahnya cukup banyak.\"Tanggal 29 Desember lalu baru selesai 139.119 jiwa atau 118,23%, jadi hanya beberapa ratusan orang lagi,\" terang Kadisdukcapil, Kiman Nazardi SSos MM.

Dijelaskannya,lanjutan perekaman E-KTP 2013 ini dinamakan rekam e-KTP pasca reguler yang diberlakukan sejak awal bulan ini hingga 31 Oktober 2013 mendatang dan dikenakan biaya Rp 50 ribu karena tahap tersebut berbeda dengan sebelumnya yang merupakan rekaman masal. Sehingga tahun ini dikenakan biaya retribusi, sementara dari 14 kecamatan yang ada jumlah wajib e-KTP yang mencapai 117.672 itu dapat selesai dengan tepat waktu yang telah ditentukan.\"Harapan kita dengan adanya rekam e-KTP pasca reguler ini semuanya sudah tuntas dan tidak ada lagi warga yang tidak melakukan rekaman, dan semuanya sudah masuk rekam e-KTP,\" pungkasnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: