Maret, 122 CPNS Provinsi Bertugas

Maret, 122 CPNS  Provinsi Bertugas

\"A_CPNS_4\"BENGKULU, BE - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 122 CPNS yang lulus seleksi di Pemerintah Provinsi Bengkulu pada November 2014 lalu.

Dengan demikian, dipastikan tidak lama lagi CPNS tersebut akan mendapatkan SK pengangkatannya yang dikeluarkan gubernur Bengkulu dan mereka pun akan segera menjalankan aktivitasnya sebagai calon abdi negara.

Kepala BKD Provinsi Bengkulu Tarmizi BSc SSos melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Karir, Drs H Tarmawi MSi, mengatakan hari ini (kemarin, red) NIP 122 CPNS di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu itu diambil ke BKN Palembang dan diperkirakan awal Maret mendatang para CPNS tersebut sudah mulai menjalankan tugasnya.

\"Staf kita sudah berangkat ke Palembang untuk menjemput NIP CPNS hasil pengadaan tahun lalu. Diperkirakan tiga hari lagi sudah tiba di Bengkulu,\" kata Tarmawi, kemarin.

Setelah mendapatkan NIP tersebut, pihaknya segera menaikkan draf SK pengangkatan CPNS itu ke meja gubernur untuk ditandatangani. Jika tidak ada kendala lain, pembuatan SK ini pun diperkirakan hanya memakan waktu kurang dari 2 minggu.

\"Kita akan segera membuatkan SK pengangkatan CPNS ini, agar mereka bisa melaksankan tugasnya,\" ujarnya.

Menurut Tarmawi, pihaknya menjadwalkan paling lambat akhir Februari mendatang SK tersebut sudah dibagikan kepada 122 CPNS tersebut. Dan sebelum bekerja, mereka terlebih dahulu akan diberikan pembekalan atau bimbingan teknis untuk dijadikan bekal menjalankan tugas.

\"Semua peserta wajib mengikuti pembekalan, kalau tidak, maka pemberian SK-nya akan ditunda. Karena SK itu kita bagikan setelah selesai pembekalan. Pengambilan SK tidak boleh diwakilkan kepada orang lain,\" tegasnya.

Terkait gaji perdana yang akan diterima para CPNS itu, Tarmawi mengaku mereka hanya akan menerima gaji mulai Maret 2015 dan tidak diberlakukan sistem rapel, meskipun ketentuannya awal gaji diberikan per Januari 2015.

\"Gaji yang Januari dan Februari akan dikembalikan ke negara, tidak ada lagi sistem rapel. Mereka akan menerima gaji sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dikeluarkan kepala SKPD tempat ia bertugas,\" terangnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: