Deadline Hingga Maret 2015, Warga Tuntut Kompensasi
BENGKULU, BE - Upaya pemerintah untuk mengembangkan kawasan pelabuhan Pulai Baai dan jalan bebas hambatan di sepanjang Jalan Re Martadinata Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu tampaknya tak akan berjalan mulus. Pasalnya, pada kawasan yang direncanakan akan dijadikan sebagai kawasan lalu lintas industri ini, berdiri ribuan pemukiman warga serta perniagaan sederhana seperti rumah toko. Mayoritas warga menyatakan kekompakannya untuk menuntut kompensasi bila pengembangan kawasan-kawasan tersebut harus menggusur lahan yang mereka huni.
Disampaikan Hadi Hardiansyah (33), warga RT 26 RW 5 No 82 Kelurahan Pagar Dewa, warga menghabiskan anggaran puluhan juta untuk mendirikan bangunan pada lahan yang akan digusur pemerintah. Rumahnya sendiri masuk dalam radius 20 meter dari Garis Sempadan Pagar (GSP) dan 30 meter Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari as jalan kiri kanan.
\"Dengan aturan itu, ada sekitar 10 meter rumah saya yang akan terkena dampak. Total bahan-bahan bangunan yang saya gunakan untuk itu sekitar Rp 20 juta. Kalau pemerintah ingin membongkarnya, silakan kembalikan uang kami. Warga di sini sudah kompak tidak akan mundur tanpa ada kompensasi,\" katanya, Minggu (25/1).
Anggota Persatuan Pemuda Pemudi Pagar Dewa ini menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan 139 orang pemilik bangunan yang berdiri dan dinyatakan melanggar dari Simpang Empat Pagar Dewa-Bumi Ayu dan Simpang Kandang-Pulau Baai. Ia sendiri telah mendapatkan 2 kali teguran untuk membongkar sendiri bangunan yang ia miliki.
\"Selama kami menghuni lahan ini tidak pernah sekalipun pemerintah melakukan sosialisasi bahwa lahan yang kami bangun akan digunakan sebagai jalan. Kalau tahu akan dibongkar, kami pasti tidak akan membangun,\" ujarnya.
Sementara warga RW 02 Kelurahan Sumber Jaya menuntut lebih dari sekadar kompensasi atas sekitar 35,5 hektare lahan yang mereka huni. Setelah adanya komitmen dari Presiden RI Joko Widodo yang akan menghibahkan 10 persen lahan yang diklaim oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu kepada warga, saat ini warga tengah menanti penerbitan sertifikat lahan atas rumah yang mereka huni.
\"Sikap sekitar 4 ribu warga disini tetap sama. Kami menolak kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk apapun. Sejak awal kami mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dan meminta agar lahan kami segera disertifikatkan oleh pemerintah. Selama ini kami tidak pernah mengganggu aktivitas yang dilakukan oleh pihak Pelindo,\" ujar Ketua Forum Komunikasi Pemuda Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (FKP KKSS), Muammar Syarief SH.
Karena memiliki irisan kepentingan dengan ribuan warga yang berada di sepanjang Jalan RE Martadinata Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu, pihaknya mengimbau agar pemerintah dapat berfikir arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, bila tak ditangani sedini mungkin, persoalan ini bisa pecah menjadi konflik vertikal berkepanjangan.
\"Rakyat sudah belajar dari pengalaman bahwa ketika mereka berjalan sendiri-sendiri dalam menghadapi persoalan pasti akan menelan kekalahan. Kami yakin, setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah pasti tersedia dana alokasi yang cukup besar sebagai kompensasi untuk rakyat. Karena esensi berpemerintahan adalah kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,\" imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Sarimuda Wasta SSos, mengatakan, Pemerintah Kota memberikan tenggat waktu hingga Maret 2015 agar warga yang bangunannya melanggar GSB dan GSP membongkar sendiri bangunannya. Langkah persuasif ini dilakukan agar warga dapat memanfaatkan sisa-sisa bongkaran bangunan yang mereka miliki.
\"Sebelum melakukan pembongkaran nanti, akan ada sosialisasi yang melibatkan lintas SKPD terkait, termasuk lurah dan camat. Proses pembongkaran ini bertahap. Dari Simpang Empat Pagar Dewa-Bumi Ayu jaraknya 20 meter GSP dan 30 meter GSB. Sementara dari Simpang Empat Pagar Dewa-Air Sebakul 20 meter GSP dan 25 GSB. Untuk kawasan Simpang Empat Pagar Dewa-Air Sebakul kita masih menunggu Perwal (Peraturan Walikota),\" demikian Sarimuda. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: