Bisnis Rental, Motor Dilarikan

Bisnis Rental, Motor Dilarikan

BENGKULU, BE - Agus Sonip (28), warga desa Lokasi Baru, Air Periukan, Seluma mendatangi polda Bengkulu, sekira pukul 11.30 WIB, Kamis (22/1) kemarin. Ia melaporkan AS, yang diduga telah melarikan satu unit sepeda motor Honda Supra nopol BD 6214 CI miliknya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 13 juta dan melapor ke Polda.

Dijelaskan korban, peristiwa ini berawal dari bisnis rental sepeda motor yang telah ditekuninya sejak beberapa waktu lalu. Hal ini pun dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku mendatangi kediaman korban sekira pukul 15.30 WIB, 12 desember 2014 lalu. Saat itu pelaku mengaku akan merental motor korban untuk keperluan tertentu selama 7 hari. Hanya saja, setelah batas waktu yang ditentukan pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban dengan berbagai alasan.

Pelaku berkilah dan mengaku bahwa motor tersebut telah ditilang di Polres Manna, Bengkulu Selatan.

Namun setelah di cek di Polres, ternyata hal tersebut tidak lah benar. Selain itu, saat dikunjungi di kediaman pelaku, pelaku sudah melarikan diri dan nomor HP yang ditinggalkan pun sudah tak aktif lagi.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi, melalui Plt Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST MK, melalui Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi M, membenarkan adanya laporan korban. \"Laporan sudah diterima dan akan ditangani,\" demikian Mulyadi.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: