KPU Usul Pilkada Digabung
JAKARTA, BE - KPU RI meminta agar siklus penyelenggaraan Pilkada yang diatur dalam undang-undang tentang Pilkada dapat diperbaiki. Diantaranya mengusulkan menggabung Pilkada di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015 dan 2016.Bila digabungkan, Pilkada sesuai dengan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwakot yang sudah diundangkan diselenggarakan pada 2015, dapat dimundurkan pada 2016. Atau sebaliknya, kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2016 dapat dimajukan mengikuti Pilkada 2015.\"Kami merumuskan, alangkah baiknya antara daerah-daerah yang kepala daerah yang berakhir masa jabatan di tahun 2015 dan 2016 dapat digabung,\" kata Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik kepada Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) atas rencana revisi terbatas undang-undang tentang Pilkada, Selasa (22/1).Menurut Husni, jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2017 dan 2018 juga digabung diselenggarakan pada 2017.
Sementara yang berakhir pada tahun 2019 diusulkan agar digelar setelah Pemilu 2019. Siklus ini menurut KPU mesti datur agar tidak mengganggu penyelenggaraan Pilpres dan Pileg yang digelar serentak 2019.Dalam undang-undang Pilkada yang telah disetujui DPR belum lama ini, masa jabatan kepala daerah yang berakhir di tahun 2015 digelar 2015, lalu 2016, 2017 dan 2018 digelar pada 2018. Untuk Pilkada serentak nasional selanjutnya digelar pada 2020.\"Pertimbangan kami, Pilkada serentak 2018 volume dan pekerjaannya meningkat, dan sampai pada puncaknya. Sementara kalau penyelenggaraan Pemilu 2019, akan dapat menyulitkan. Perlu dipertimbangkan agar penggangungan 2017 dan 2018, bisa disenggarakan pada 2017,\" harap Husni.Selain soal siklus Pilkada, KPU juga meminta agar DPR mempertimbangkan perbaikan waktu dan desain jadwal Pilkada yang terlalu panjang, diantaranya tahapan uji publik selama 6 bulan. Jika mengikuti undang-undang Pilkada, pemungutan suara baru bisa dilaksanakan pada 16 Desember 2015.
\"Lamanya tahapan dalam Perppu yang sudah diundangkan itu bukan desain KPU,\" kata Husni.Masukan selanjutnya, menyangkut daerah khusus yang kepala daerahnya juga dipilih secara langsung, seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. \"Perlu dipertegas lagi Pilkada di daerah khusus,\" tambah Husni.KPU juga berharap agar penyelesaikan sengketa Pilkada di Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) dapat lebih disederhanakan agar tidak memakan waktu yang lama. \"Dan merujuk pada UU yang mengatur kewenangan MA, lembaga ini juga menyelesaikan sengketa Pilkada,\" tambah Husni. (riky/RP)
Dibiayai APBD Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengeluhkan masih banyak pemerintah daerah yang belum menganggarkan dana Pilkada. Itu karena belum diatur secara tegas anggaran Pilkada dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam undang-undang Pilkada.\"Dalam revisi UU Pilkada kami berharap DPR memperhatikan pengalokasian anggaran Pilkada. Khususnya oleh pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,\" ungkap Husni kepada Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) atas rencana revisi terbatas undang-undang tentang Pilkada, Kamis (22/1).
Dalam Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 166 yang sudah disetujui menjadi undang-undang disebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\"Untuk perencanaan anggaran Pilkada di daerah dilakukan secara linear antara KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota. Sementara KPU RI juga memegang peranan dalam penyelenggaraan Pilkada mulai dari awal hingga akhir,\" papar mantan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat itu.Kepastian landasan hukum penganggaran Pilkada, menurut Husni juga dibutuhkan KPU daerah. \"Diharapkan setelah UU Pilkada sudah direvisi DPR, pemerintah daerah dan DPRD terkait tidak ragu untuk mengalokasikan anggarannya,\" ucap Husni.
Soal metode penganggaran, KPU juga mengusulkan agar tidak hanya tunggal terbatas satu tahun. Tetapi bisa melampaui tahun jamak atau dengan sistem anggaran multiyears. Sehingga bila Pilkada terjadi dua putaran di tahun yang berbeda (putaran pertama 2015, dan putaran kedua 2016,red) anggaran tetap dapat digunakan.
Di bagian lain, dalam kesempatan kemarin KPU RI juga meminta agar DPR dapat mengakomodir pengalokasian tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp 1,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P). \"Anggaran ini untuk melakukan fungsi dan tanggung jawab KPU,\" kata Husni.
Pemprov Tetap Tolak Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sudah kebingungan terkait tidak adanya anggaran untuk melaksanakan tahapan Pilkada gubernur yang dimulai 26 Februari bulan depan, namun Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap bersikukuh tidak akan mengganggar dana tersebut. Alasannya, sebelumnya Pemprov sudah mengganggarkan dana Pilkada sebesar Rp 35 miliar yang terdiri dari dana untuk KPU sebesar Rp 30 miliar dan Bawaslu Rp 5 miliar, namun dana tersebut tidak direkomendasikan Mendagri saat memverifikasi APBD Provinsi Bengkulu akhir Desember 2014 lalu.
\"Itu fungsinya dia (KPU,red0 sebagai instansi vertikal, seharusnya mereka sudah ada perencanaan dari awal, bahwa apa yang akan dia lakukan harus ada pembiayaannya. Apakah mereka harus selalu mengharapkan dana hibah? tidak kan? apapun yang terjadi tetap akan kita anggarkan dalam APBD Perubahan nanti,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, kemarin.
Menurutnya, tidak dianggarkannya dana Pilkada itu melalui APBD murni tahun ini dikarenakan Pemerintah Provinsi Bengkulu taat azas dan taat aturan. Sebab Mendagri sudah tidak merekomendasikannya, sehingga pihaknya pun tunduk dan patuh atas rekomendasi tersebut.
\"Kecuali ada instruksi dari Kemendagri baru bisa, kalau tidak ada intruksi itu, ya tetap tidak ada anggarannya,\" tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri SSos mengatakan bahwa KPU Provinsi Bengkulu tidak perlu cemas dan khawatir masalah anggaran Pilkada. Sebab, berdasarkan pasal 166 Perppu yang sudah disahkan menjadi Undang-undang tersebut menyebutkan anggaran Pilkada akan bersumber dari APBN, sedangkan APBD hanya sebagai penunjangnya saja. \"KPU jangan khawatir dulu, karena ketika Mendagri sudah berani memutuskan bahwa dana Pilkada dicoret dari APBD, berarti mereka sudah memiliki rancangan bahwa Pilkada akan dibiayai oleh APBN,\" ungkapnya.
Ditegaskannya, jikapun bunyi pasal 166 tersebut direvisi sehingga anggaran Pilkada sepenuhnya ditanggung dari APBD, maka DPRD bersama pemerintah Provinsi Bengkulu akan mencarikan solusinya. Yang jelas Pilkada tetap dilaksanakan karena itu amanah undang-undangan dan semua elemen wajib mensukseskannya.
\"Kiat bisa menganggarkannya lebih awal, tapi nanti pos anggarannya akan kita masukkan kedalam APBD Perubahan. Perlu juga diketahui, APBD Perubahan itu tidak mesti dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, melainkan tergantung kebutuhan. Kalau saat ini ada kebutuhan mendesak, bukan tidak mungkin APBD langsung bisa dilakukan perubahan. Karena itu saya mengimbau kepada KPU jangan panik masalah anggaran ini, KPU siapkan saja teknisnya dalam langsung bekerja sudah tiba waktunya,\" papar mantan anggota DPRD Bengkulu Tengah ini.
Ihsan menjelaskan, kosongnya anggaran Pilkada dalam APBD murni Provinsi Bengkulu tahun ini bukan karen ada faktor disengaja, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari DPRD. Namun kekosongan itu dikarenakan ditolak atau tidak direkomendasikan oleh Mendagri saat memverifikasi APBD Provinsi Bengkulu.
Namun demikian, Ihsan mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari Mendagri, karena ia yakin bahwa Mendagri pastikan akan memberikan arahannya jika memang anggaran untuk Pilkada tersebut dibebakan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
\"Pasti ada arahan dari Mendagri, jadi kita tunggu saja,\" tutupnya. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM memastikan bahwa pihaknya tidak akan melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) gubernur, karena anggarannya tidak ada sama sekali. Tahapan Pilkada sendiri sudah didepan mata, yakni 26 Februari mendatang KPU provinsi harus memulai tahapan berupa membuka pendaftaran bakal calon gubernur.
Ia pun mengaku bingung dengan kondisi tersebut. Sebab, pihaknya benar-benar tidak bisa memulai tahapannya tanpa anggaran. Karena anggaran yang dimilili KPU hanya operasional dan gaji komisioner beserta staf saja, sedangkan untuk tahapan Pilkada sama sekali tidak dianggarkan.
\"Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencarikn solusinya. Karena ketika tahapan harus dimulai sedangkan anggatan belum ada, dan kita juga meminta kepada pemerintah daerah untuk berkoordimasi dengan pihak terkait bagaimana caranya agar anggaran Pilkada ini bisa diadakan,\" pintanya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Doddy Riyadmadji mengungkapkan pemerintah pusat hanya menganggarkan persiapan Pilkada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk tahapan persiapan saja.Yakni membiayai tim uji publik yang berangotakan lima orang terdiri atas 2 orang berasal dari unsur akademisi, 2 orang berasal dari tokoh masyarakat, dan 1 orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Hal itu dikemukakan Doddy saat ditanya wartawan terkait ketentuan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 166 yang menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\"Yang dianggarkan (dalam APBN,red) untuk Pansel beranggotakan 5 orang itu. Kalau penyelenggaraan Pilkada dianggarkan APBD masing-masing daerah masing-masing,\" kata Doddy. Ketegasan dana penyelenggaran Pilkada serentak dianggarkan oleh pemerintah daerah juga sempat disampaikan oleh Sekretaris Ditjend Otonomi Daerah Kemendagri, Susilo kepada wartawan belum lama ini. Menurutnya penganggaran dana Pilkada sudah diperjelas dalam Permendagri. Saat ditelusuri, Peremendagri yang dimaksud yakni Peremendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015. \"Kalau dilaksanakan 2016, juga tidak ada masalah karena anggarannya sudah masuk dalam APBD. Ada Permendagari, sudah masuk dalam APBD,\" tandas Susilo.(400/wmc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: