Walikota Kaji Lelang Sekkot

Walikota Kaji  Lelang Sekkot

BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE MM mengaku belum mengetahui secara persis bagaimana aturan dan mekanisme lelang jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu. Ia mengatakan, sejauh ini, ia masih mengkaji bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif. \"Kita belum pernah tahu aturannya seperti apa. Kita ketahui dulu aturan-aturannya seperti apa agar jangan sampai kita nanti menabrak aturan-aturan yang ada. Telaah dan kajian-kajian ini masih sangat kita butuhkan sebelum ada kebijakan strategis yang kita ambil terkait dengan hal ini,\" kata Helmi, Rabu (21/1). Kata Helmi, ia telah meminta kepada tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bengkulu untuk mengkaji ini lebih jauh. Baperjakat Kota sendiri terdiri dari Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Kota Drs H Fachruddin Siregar MM, Asisten III Setda Kota Ir H Fachriza Razie, Kepala Inspektorat Kota Dra Hj Ermina Nurbaiti MM dan Kepala BKD Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi. \"Tim Baperjakat sudah kami minta untuk segera melakukan telaah. Agar proses pendefinitifan Sekkot kita nanti ini bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ungkapnya. Ia tak menampik adanya penolakan atas usulan yang pernah Pemerintah Kota ajukan kepada Pemda Provinsi. Apapun yang menjadi alasan penolakan tersebut, Pemerintah Kota dapat memaklumi dan bersedia untuk melakukan perbaikan. Sebelumnya terlansir, setiap Kepala Daerah tidak bisa lagi mengusulkan pengangkatan calon Sekretaris Daerah (Sekda) hanya sesuai dengan keinginnanya. Sebab berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan 15 Februari 2014 lalu disebutkan bahwa perekrutan Sekda harus melalui lelang terbuka dan seleksi dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh kepala daerah yang bersangkutan. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji. Dengan demikian, 3 calon Sekda Kota yang diajukan Walikota Bengkulu ke Pemerintah Provinsi Bengkulu pun bisa dibatalkan, karena tidak melalui proses sesuai dengan yang diamanahkan UU ASN tersebut. Dijelaskannya, pengertian lelang terbuka tersebut bukan lelang jabatan dengan sistem tawar menawar harga, melainkan membuka pendaftaran secara terbuka sehingga bisa diikuti oleh semua PNS yang memenuhi syarat. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: