Bidan Diduga Lakukan Pungli Biaya Melahirkan
BENGKULU, BE - MA, salah seorang PNS yang berprofesi sebagai bidan desa yang bertugas di Desa PAsar Tebat Air Napal, Bengkulu Utara, dilaporkan ke Polda Bengkulu, sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (21/1). Ia diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap ibu-ibu hamil yang hendak melahirkan di desa tersebut. Ia dilaporkan oleh Rosidayanti (44), warga Desa Lubuk Tanjung, Airnapal, BU. Menurutnya, pelaku telah melakukan penarikan biaya melahirkan terhadap dirinya yang saat itu hendak melahirkan putri ketiganya pada 13 september 2011 lalu. Menurut Rosidayanti, sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis (Juknis) jaminan persalinan (Jampersal) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), setiap ibu hamil yang hendak melahirkan terhitung 1 Januari 2011 hingga Desember 2013, ibu hamil tidak dikenakan biaya apapun karena sudah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBD. \"Saat melahirkan putri ketiga saya, saya diminta untuk membayar Rp 900 ribu oleh MA padahal sesuai dengan Jampersal dari Kementerian, saya kan seharusnya tidak bayar,\" katanya. Lebih lanjut dijelaskannya, tak hanya dirinya yang telah menjadi korban dari pelaku. Hanya saja para korban lainnya lebih memilih tak melaporkan hal ini lantaran enggan berurusan dengan pihak kepolian. \"Sudah 30 orang lebih ibu-ibu yang dimintai uang oleh pelaku. Selama ini Jampersal ini tak pernah disosialisasikan, dan sekarang saya berharap hal serupa tak terulang kembali dan uang yang telah diberikan bisa dikembalikan,\" tandasnya. Sementara itu, Nurul Sapuan, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Desa Pasar Tebat, mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya pelaku melakukan pungli secara bervariasi, dimulai dari Rp 300- Rp 900 ribu. Menurutnya, keluhan dari warga desa setempat telah disampaikan kepada pemerintah setempat, hanya saja permasalahan ini seolah dipandang sebelah mata dan tak pernah ditanggapi. \"Kita talah sampaikan hal ini kepada Dinas Kesehatan BU dan diketahui ada sebesar Rp 2 miliar untuk anggaran Jampersal. Namun disayangkan masih ada juga pungli dan sampai saat ini tak ada tanggapan, makanya kami melapor ke Polda agar segera ditindak lanjuti,\" katanya. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi melalui Plt Kabid Humas, AKBP Joko Suprayitno SST SK, membenarkan adanya laporan ini dan akan menanganinya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: