Ini Dia HET Pupuk Bersubsidi

Ini Dia HET Pupuk Bersubsidi

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2014 telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu. Adapun HET pupuk yang ditetapkan itu, yakni pupuk urea Rp 1.800 per kg, SP-36 Rp 2000 per kg, pupuk ZA Rp 1400 per kg, NPK Rp 2300 per kg dan pupuk organik ditetapkan Rp 500 per kg. Harga tersebut berlaku mulai dari tingkat distributor tingkat provinsi hingga ke kios pengecer resmi yang terdapat di kecamatan, keluarahan atau desa. \"Harga pupuk bersubsidi tersebut wajib dipatuhi oleh semua lini distribusi, mulai dari distributor hingga ke kios pengecer. Jika ada distributor atau pihak kios yang menjual pupuk diatas harga tersebut, silahkan lapor ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) dari Dinas Pertanian kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu,\" kata Kasi Pengolahan Lahan Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Husni SP saat diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin. Husni menjelaskan, apapun alasan tidak dibenarkan distributor atau kios resmi untuk menaikkan harga pupuk tersebut, seperti jauhnya jarak tempuh menuju lokasi kios, dan alasan lainnya. Karena harga pupuk tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan segala biaya pengiriman hingga sampai di lokasi sudah ditanggung oleh pemerintah. \"Jika ada kios pengecer yang sengaja menaikkan harga, maka sanksinya cukup tegas, bisa-bisa izinnya dicabut dan akan dicoret dari daftar kios pengecer pupuk bersubsidi,\" tegasnya. Kuota pupuk bersubsidi yang diterima Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni untuk urea hanya mendapatkan 22.000 ton, SP-36 hanya 8.000 ton, pupuk ZA 6100 ton dan NPK 32.500 ton serta organik 7000 ton. Karena terbatasnya kuota tersebut, maka setiap petani dibatasi hanya untuk 2 hektar sawah dengan jumlah kebutuhan pupuknya diseuaikan. \"Jatah maksimal untuk setiap petani hanya 2 hektar, selebihnya tidak dibolehkan,\" ujarnya. Ditanya mengenai terjadinya kelangkaan pupuk saat musim tanam di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, Husni mengaku hal tersebut bukan dikarenakan menghilangnya pupuk bersubsidi dari peredaran, melainkan kemampuan masyarakat sendiri masih terbatas untuk mendapatkan pupuk tersebut. \"Pupuk tidak langka, karena pupuk bersubdisi ini dilarang dijual kepada pengusaha perkebunan. Kendala selama ini adalah kurangnya minat masyarakat untuk membelinya, dan hal ini pula yang menyebabkan kuota pupuk bersubsidi tahun lalu tidak terserap 100 persen. Namun tahun ini kita optimis semua kuota yang diberikan ini bisa terserap semuanya,\" harap Husni. (400)

Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersidi

Pupuk Urea Rp 1.800 per kg Pupuk SP-36 Rp 2000 per kg Pupuk ZA Rp 1400 per kg Pupuk NPK Rp 2300 per kg Pupuk Organik Rp 500 per kg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: