Lelang Sekkot, Dewan Desak Bentuk Timsel

Lelang Sekkot, Dewan  Desak Bentuk Timsel

BENGKULU, BE - Pimpinan DPRD Kota Bengkulu menyambut baik rencana pemerintah agar Sekretaris Kota (Sekkot) dipilih melalui mekanisme lelang jabatan. Namun ia berharap, proses tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada.

\"Sehingga proses seleksi jabatan itu diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang benar-benar telah memenuhi syarat jenjang kepangkatan, pengalaman dan golongan. Seyogyanya yang memegang jabatan itu adalah orang yang benar-benar berkompeten, bukan hanya karena dia diusulkan oleh Baperjakat,\" kata Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah SSos, Senin (19/1).

Meski demikian, Yudi mengaku belum mengetahui secara persis bagaimana mekanisme lelang jabatan tersebut diterapkan. Namun, ia menyatakan persetujuan bilamana mekanisme yang sama diterapkan untuk jabatan lain setingkat eselon II.

\"Itu artinya, jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota serta Dinas Pekerjaan Umum Kota juga dipilih dengan mekanisme yang sama. Lakukan seleksi itu secara transparan dan sesuai aturan. Biarkan media dan organisasi masyarakat mengawasi,\" ungkapnya.

Ia berharap agar Pemerintah Kota segera menetapkan Sekkot definitif. Pasalnya, jabatan Sekkot yang diemban oleh seorang pelaksanatugas (Plt) memiliki keterbatasan-keterbatasan tertentu yang akan berimplikasi kepada terganggunya pelayanan pemerintahan.

\"Dari dulu kami berharap agar Sekkot ini dapat segera didefinitifkan. Karena tugasnya yang sedemikian penting. Dia harus dapat menyelesaikan tantangan eksternal dan tantangan internal yang saat ini dihadapi oleh Pemerintah Kota. Karena harus segera dan kalau aturannya sudah jelas, kami harapkan timsel itu segera dibentuk,\" ungkapnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Suimi Fales SH MH, mengatakan, lelang jabatan Sekkot sudah diterapkan diberbagai daerah di propinsi lain yang ada di Indonesia. Dia menyarankan baiknya Pemerintah Kota dan DPRD Kota sama-sama mengkaji soal aturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dilingkungan Instansi Pemerintah sebagai amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

\"Pemerintah daerah harus kuasai aturan tersebut, bisa jadi dengan cara lelang jabatan kita akan mendapatkan pegawai yang berkompeten di tempat yang tepat. Ini sejatinya bukan hal yang baru dalam dunia adminitrasi publik, inti dari semuanya ini adalah bertujuan mendapatkan aparatur yang memiliki kapabilitas, komptensi dan integritas yang tepat,\" terang Suimi Fales. Sebelumnya, Pemerintah Kota telah mengusulkan tiga nama calon Sekkot kepada Pemda Provinsi. Diantaranya Drs H Fachruddin Siregar MM yang saat ini menjabat Plt Sekkot, H Marjon MPd yang saat ini menjabat Sekwan Kota dan Dra Rosmidar yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPMPKB Kota. Namun karena dinilai masih kurang secara administrasi, maka proposal tiga nama ini dikembalikan oleh Pemda Provinsi. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: